Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Lesti Kejora Cabut Laporan, Rizky Billar Masih Ditahan
14 Oktober 2022 8:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Rizky Billar telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Ia tak langsung dibebaskan setelah Lesti Kejora mencabut laporan.
Kuasa hukum Rizky Billar mengaku menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, kliennya seharusnya bisa dibebaskan pada hari yang sama ketika Lesti Kejora mencabut laporan dan memutuskan berdamai.
Terlebih, Lesti Kejora selaku pelapor juga tak menginginkan Rizky Billar ditahan.
"Yang kita sayangkan sebenarnya kita tadi sudah sampaikan ke pihak kepolisian, apabila hari ini (Kamis) berdamai, harusnya restorative justice sudah berlaku sejak hari ini dan Rizky Billar harusnya bisa dikeluarkan hari ini. Tapi, dari pihak kepolisian menyampaikan, baru akan digelar perkara besok hari, restoravite justice. Padahal, sudah ada perdamaian," tutur Philipus Sitepu, salah satu kuasa hukum Rizky Billar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10) dini hari.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya sudah ada berdamai hari ini, dapat dikeluarin. Karena manfaatnya apa gitu kalau misalnya ditahan? Bahkan, dari pelapor sendiri, Lesti, sudah menyampaikan, dia tidak ingin Rizky Billar ditahan," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menahan Rizky Billar berdasarkan surat penahanan yang sudah terbit. Jika ada perdamaian dan pencabutan laporan, menurutnya, perkara bisa diselesaikan, namun dibutuhkan proses terlebih dulu.
"Jadi, penahanan sudah kita terbitkan, itu jelas. Jadi, kita tidak bisa berandai-andai. Kalau surat penerbitan penahanan sudah ada, itu jelas harus kita lakukan. Untuk yang kemudian hari nanti, kita lihat saja apa yang bisa terjadi. Yang jelas, penahanan sudah dilakukan," kata Nurma.
ADVERTISEMENT
"Jadi, untuk yang jelasnya itu di delik aduan. Jika ada perdamaian kemudian ada pencabutan, itu bisa semua bisa selesai, tapi tetap dengan adanya proses," pungkas Nurma.
Seperti telah diberitakan, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9), pukul 22.27 WIB. Tindak KDRT diduga terjadi pada hari yang sama pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.
Dua pekan setelah Lesti Kejora melapor, tepatnya pada Rabu (12/10), Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT. Pada Kamis (13/10), ia resmi ditahan.
ADVERTISEMENT