Lesti Kejora Dianiaya Rizky Billar, KPI Minta Pelaku KDRT Tak Muncul di TV

30 September 2022 17:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora saat memenuhi panggilan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora saat memenuhi panggilan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Lesti Kejora tengah menjalani perawatan di RSU Bunda, Jakarta Pusat. Ia dirawat setelah mengalami tindak KDRT dari suaminya, Rizky Billar.
ADVERTISEMENT
Kepada pihak kepolisian, Lesti Kejora mengaku dicekik dan dibanting berkali-kali oleh Rizky Billar. Tindak KDRT itu dipicu oleh Lesti yang mengetahui perselingkuhan suaminya, dan emosi Billar pun memuncak saat sang istri minta dipulangkan ke rumah orang tuanya.
Proses hukum terkait kasus KDRT itu saat ini sedang diproses oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Tak hanya pihak kepolisian yang bergerak, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga mengambil tindakan atas perilaku buruk Billar.
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora saat memenuhi panggilan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
Lewat unggahan di akun Instagram resmi, KPI dengan tegas memberikan larangan kepada pelaku KDRT untuk tampil di acara televisi.
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," tulis pihak KPI di kolom caption.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan itu, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah, juga memberikan pesan kepada para figur publik untuk memberikan contoh positif kepada masyarakat, baik itu lewat media ataupun kehidupan sehari-hari.
"Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Nuning.
Mengutip dari situs resminya, pihak KPI berharap agar lembaga penyiaran dapat memberi dukungan terhadap usaha penghapusan KDRT ini sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban. Salah satunya dengan cara menutup kesempatan untuk para pelaku kekerasan di ruang siar.
"Harapannya, sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain," kata Nuning.
ADVERTISEMENT
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9), pukul 22.27 WIB. Tindak KDRT diduga terjadi pada hari yang sama pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
Mengenai itu tertera dalam surat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia juga bakal segera dipanggil untuk diperiksa oleh polisi.