Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Lesti Kejora Mengaku Dibanting hingga Dicekik oleh Rizky Billar
29 September 2022 18:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari laporan tersebut, terungkap kronologi yang terjadi terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar. Billar diduga berselingkuh hingga membuat Lesti minta dipulangkan ke rumah orang tuanya.
Tak terima dengan hal tersebut, Billar pun emosi lalu meluapkannya kepada sang istri. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu (28/9) pukul pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
"Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," bunyi keterangan Lesti Kejora yang tertulis dalam surat laporan kepolisian yang ditandatangani Kanit III SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sumardi.
Dugaan kekerasan tersebut tak hanya sekali dilakukan oleh Billar. Ibu satu anak ini kemudian ditarik ke arah kamar mandi dan lagi-lagi dibanting oleh Billar.
ADVERTISEMENT
"Terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," isi dari surat laporan Lesti.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi dan juga memanggil Rizky Billar.
"Kita lagi minta barang bukti, lalu mau memeriksa saksi-saksi, termasuk si suaminya. Akan dijadwalkan dilakukan pemeriksaan," ungkap Nurma saat dihubungi kumparan, Kamis (29/9).
Jika nantinya dalam pemeriksaan Billar terbukti melakukan kekerasan ataupun penganiayaan, bapak satu anak itu akan dijerat dengan pasal yang diatur dalam UU KDRT dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun bila korban sampai meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, Nurma menegaskan bahwa saat ini Lesti sebagai korban KDRT hanya mengalami luka lebam.
"Dikenakan Pasal KDRT, 15 tahun (pidana) kalau dia (korban) mati. Tapi, ini kayaknya cuma 5 tahun karena dia, kan, luka lebam gitu," jelasnya.