Lesti Kejora Sambangi Polres Jakarta Selatan, Temui Rizky Billar?

13 Oktober 2022 17:53 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Lesti Kejora bersama kuasa hukumnya Sandy Arifin saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (13/10/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Lesti Kejora bersama kuasa hukumnya Sandy Arifin saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (13/10/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Lesti Kejora terlihat hadir di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10) petang. Lesti hadir ketika pihak kepolisian tengah melakukan konferensi pers terkait kasus KDRT yang menjerat suaminya, Rizky Billar.
ADVERTISEMENT
Penyanyi jebolan D'Academy itu tampak hadir didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin. Dia hadir dengan pengawalan yang cukup ketat.
Selain itu, Lesti Kejora juga ditemani oleh sang ayah, Endang Mulyana. Namun, Lesti tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media.
Artis Lesti Kejora bersama kuasa hukumnya Sandy Arifin saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (13/10/2022). Foto: Agus Apriyanto
Mengenakan kemeja putih, kerudung cokelat, dan masker berwarna hitam, Lesti tampak hanya terdiam di dalam lift.
Belum diketahui maksud kedatangan Lesti ketika itu. Namun sebelumnya, Billar sempat mengatakan bahwa Lesti akan mencabut laporannya.
"Istri saya mau cabut laporan," tuturnya.
Rizky Billar menggunakan baju tahanan saat dihadirkan pada rilis terkait kasus KDRT, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Foto: Agus Apriyanto
Seperti telah diberitakan, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9), pukul 22.27 WIB. Tindak KDRT diduga terjadi pada hari yang sama pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
ADVERTISEMENT
Mengenai itu tertera dalam surat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.