Lewat Eksepsi, Edward Akbar Minta Sidang Cerainya Dipindah ke PA Jaksel

2 Oktober 2024 12:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Edward Akbar saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait laporan penggelapan mobil di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (12/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Edward Akbar saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait laporan penggelapan mobil di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (12/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Edward Akbar melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dalam lanjutan sidang cerainya dengan Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (2/10).
ADVERTISEMENT
Dalam eksepsinya, Edward mengatakan bahwa tak seharusnya sidang cerainya digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sidang cerainya dengan Kimberly, harusnya digelar di PA Jakarta Selatan, dekat dengan tempat tinggal mereka di Kemang.
"Kalau tadi dari pihak tergugat mengajukan eksepsi, kita juga mengajukan bukti-bukti untuk membantahnya. Bahwa dalam hal ini Kimberly dan tergugat saudara Edward tidak pernah tinggal bersama di alamat Kemang, Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Kimberly, Machi Ahmad kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (2/10).
"Di mana munculnya KTP itu hanya karena menumpang alamat KTP dan itu rumahnya adalah rumah temannya Edward. Tidak pernah Kim tinggal bersama di rumah Kemang," sambungnya.
Kimberly Ryder usai jalani sidang cerai di pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (2/10). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dari eksepsi itu, Machi menilai Edward seolah menganggap gugatan cerai yang diajukan Kimberly tak patut untuk dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
Machi mengatakan Kimberly memang memiliki KTP dengan domisili Jakarta Selatan, hanya saja kliennya tak berdomisili di Jakarta Selatan.
"Dari penggugat dan tergugat tidak pernah tinggal di alamat Kemang, tetapi dari tergugat mengajukan eksepsi, ya, seolah-olah Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu tidak berwenang," ucap Machi Ahmad.
"Walaupun secara KTP ada, tapi Kim tidak pernah tinggal bersama Edward di alamat Kemang, Jakarta Selatan," sambungnya.
Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Foto: instagram@kimbrlyryder
Atas keraguan pihak Edward itu, Machi pun telah menyerahkan sejumlah bukti untuk menegaskan bahwa sidang tersebut sudah sah untuk digelar di kawasan hukum Jakarta Pusat.
"(Terkait eksepsi) Itu juga tadi kita sudah memberikan bukti-bukti domisili. Dan Kim dari kecil itu di alamat Paseban. Jadi sangat berwenang PA Jakarta Pusat itu untuk menggelar sidang perkara ini," kata Machi Ahmad.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerainya pada 12 Juli 2024 secara e-court. Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor 916/Pdtg/2024/PAJP.
Kimberly dan Edward telah menikah sejak tahun 2018. Dari pernikahan tersebut, keduanya telah dikaruniai dua orang anak.
Masalah rumah tangga keduanya juga berlanjut ke jalur hukum di mana Kim melaporkan Edward atas tuduhan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Selatan.