Lewat Pleidoi, Jefri Nichol Minta Hukuman Rehabilitasi Rawat Jalan

28 Oktober 2019 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). Foto: Regina Kunthi Rosary/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jefri Nichol sebagai terdakwa dilangsungkan pada hari ini, Senin (28/10). Diwakili kuasa hukum, pleidoi atau nota pembelaan telah disampaikan kepada hakim demi mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Ada dua hal yang diajukan pihaknya kepada hakim melalui pleidoi tersebut. Pertama, menyatakan Jefri Nichol adalah korban penyalahgunaan narkotika golongan satu yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Aktor Jefri Nichol saat hadir untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (14/10/2019). Foto: Ronny
Sebelumnya, JPU menuntut Jefri Nichol dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi. Maka, pada sidang kali ini, pihaknya mengajukan permohonan agar hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan.
“Dua, memerintahkan terdakwa untuk mengikuti program rehabilitasi rawat jalan pada Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Jalan RS Fatmawati, Cibubur, Jakarta Timur, atau Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta selama enam bulan dipotong masa penahanan dan proses rehabilitasi yang selama ini dijalani oleh terdakwa,” tutur Aris Marasabessy, sang kuasa hukum.
Aktor Jefri Nichol saat hadir untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (14/10/2019). Foto: Ronny
Hal tersebut, menurut Aris, mengacu pada rekomendasi tim asesmen dan keterangan para saksi ahli yang mempertimbangkan bahwa Jefri Nichol belum dalam tahap kecanduan, melainkan hanya dalam taraf coba-coba, sehingga belum perlu ada penanganan tertentu.
ADVERTISEMENT
Jefri Nichol sempa mengatakan akan membaca sendiri nota pembelaan di hadapan hakim. Namun, pada kenyataannya, hanya tim kuasa hukum yang membacakan pleidoi.
“Enggak jadi. Sudah keputusan bersama dengan pengacara,” ucap Jefri Nichol ketika ditemui usai sidang.
Jefri Nichol (kanan) menjalani persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (14/10). Foto: Ronny
Usai pleidoi dibacakan, hakim mempersilakan JPU untuk menyampaikan replik. Melalui replik, nota pembelaan Jefri Nichol ditolak dan JPU tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Giliran pihak Jefri Nichol yang kemudian menyampaikan duplik. Aris, mewakili pemain film ‘Dear Nathan’ itu, mengatakan mereka tetap teguh pada apa yang telah diajukan melalui pleidoi.
Aktor Jefri Nichol saat hadir untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (14/10/2019). Foto: Ronny
Sebelum menutup sidang, hakim mengatakan pihaknya akan menjatuhkan vonis kepada Jefri Nichol dua minggu lagi. Yang artinya, sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut akan digelar pada 11 November mendatang.
ADVERTISEMENT
Terkait itu, Jefri Nichol mengaku dirinya mengharapkan yang terbaik terkait akhir persidangannya nanti.
“Semoga saja keputusannya bisa seadil-adilnya. Semoga hakim juga bisa mempertimbangkan kesaksian para dokter dari BNN dan BNNP buat rawat jalan,” ujar Jefri Nichol.