Lina Tidak Membantah saat Saksi Bahas soal Isu Perselingkuhan

20 September 2018 14:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sule dan Lina. (Foto:  Instagram @putridelinaa)
zoom-in-whitePerbesar
Sule dan Lina. (Foto: Instagram @putridelinaa)
ADVERTISEMENT
Kabar isu perselingkuhan antara mantan istri Sule yakni Lina, dengan pria bernama Teddy Pardiyana, menjadi salah satu hal yang diungkap dalam persidangan proses cerai. Kabar perselingkuhan itu dilontarkan salah satu saksi yang dihadirkan Sule ketika sidang.
ADVERTISEMENT
Dalam isi putusan sidang cerai Lina dan Sule yang digelar di Pengadilan Agama Cimahi, Jawa Barat, Kamis (20/9), majelis hakim yang diketuai Anum Saputra, membacakan hasil kesimpulan sidang bahwa Lina berselingkuh dengan Teddy.
Ketika ditemui usai sidang, salah satu kuasa hukum Sule, Dose Hudaya, menjelaskan soal isu perselingkuhan yang diucapkan hakim dalam sidang putusan tadi.
"Iya, itu sudah ada di fakta persidangan. Hakim kan menilai bukti. Ketika kita kemukakan dalam sidang, Lina tidak membantah, tidak memungkiri soal perselingkuhan itu," ujar Dose.
"Keputusan hakim ini, itu karena fakta-fakta dipersidangan dan bukti-bukti dalam persidangan. Ada keterangan saksi yang menerangkan seperti itu," lanjutnya.
Kuasa hukum Sule, Dose Hudaya (kiri) dan Bahyuni Zaili (kanan).
 (Foto: Achmad Rafiq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Sule, Dose Hudaya (kiri) dan Bahyuni Zaili (kanan). (Foto: Achmad Rafiq/kumparan)
Dose menambahkan, saksi yang sempat dibawa Sule saat persidangan ada empat orang. Mereka adalah orang-orang yang bekerja dengan Sule dan Lina. Bahkan, salah satunya sempat memergoki perselingkuhan Lina dengan Teddy.
ADVERTISEMENT
"Kalau kata saksi itu memang serumah (Lina dan Teddy). Kalau dari hubungannya sudah 1 tahun. Mereka sama-sama meninggalkan. Lina meninggalkan Sule, Teddy meninggalkan Ica (istri Teddy)," tutur Dose.
Sementara, ditemui di tempat terpisah, kuasa hukum Lina, Abdurahman, mengaku bahwa kliennya telah membantah soal isu perselingkuhan dengan Teddy. Menurutnya, hubungan Lina dan Teddy hanya sebatas teman.
Kuasa hukum Lina, Abdurahman (Foto: Achmad Rafiq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Lina, Abdurahman (Foto: Achmad Rafiq/kumparan)
"Itu kan kesaksikan yang diutarakan dari pihak tergugat. Nah, dalam kesaksian itu kan juga kita membantah. Nah, kesimpulannya itu tadi, yang namanya kesaksian apa pun yang diterangkan, dicatat dengan baik," tutur Abdurahman.
Menurut Abdurahman, putusan yang dibacakan hakim atas pertimbangan soal percekcokan dan ketidakcocokan yang telah terjadi sejak 2007 hingga 2017. Namun, puncak pertengkaran itu terjadi pada Februari 2018, dan Lina pergi dari kediaman Sule yang di Bekasi, dan pulang ke rumah keluarganya di Bandung.
ADVERTISEMENT
"Itu sudah jelas tadi karena perselisihan dan ketidakcocokan yang sudah cukup lama. Dan itu diatur oleh surat edaran dari Mahmakah Agung," ungkap Abdurahman.