LMKN Bersedia Jadi Mediator Terkait Laporan Yoni Dores Terhadap Lesti Kejora
·waktu baca 2 menit

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan tanggapan mengenai laporan Yoni Dores terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, mengatakan semua pihak yang merasa dirugikan berhak untuk memperjuangkan hak dan keadilan.
“Hak semua pihak untuk mencari norma keadilan, ya kan. Tentunya kalau tidak ada musyawarah mufakat tentunya,” kata Dharma di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
LMKN Siap Jadi Mediator Terkait Persoalan Yoni Dores dengan Lesti Kejora
Dharma mengatakan LMKN siap menjadi mediator terkait persoalan Yoni Dores dengan Lesti Kejora. Menurut Dharma, alangkah lebih baik jika persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dalam proses proses hukum juga kan musyawarah mufakat harus ada mediasi dan tentunya LMKN dalam posisi ini siap untuk memediasi. Jika diperlukan atau kah inisiatif kita untuk mengumpulkan gitu. Karena kan kita satu komunitas sebetulnya," tuturnya.
Dharma juga menekankan bahwa penggunaan sebuah karya pencipta harus seizin pemilik hak ciptanya atau ahli warisnya. Hal ini yang perlu dipahami oleh semua pihak.
"Kalau mechanical harus, kalau performing rights juga diatur, Anda nyanyi dulu di ruang publik, yang penting undang-undang menulis harus membayar royalti melalui LMK," ucap Dharma.
Kronologi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora
Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
Dugaan pelanggaran itu bermula dari Lesti melakukan cover beberapa lagu milik Yoni pada 2018. Lesti mengunggah hasil cover itu ke YouTube.
“Tanpa sepengetahuan dan seizin korban," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya.
Yoni merupakan pemilik hak cipta atas beberapa lagu yang di-cover oleh Lesti. Hal ini berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan PT ASKM.
