LMKN Perkuat Regulasi Lewat Velodiva, Solusi Musik Legal untuk Bisnis Komersial

23 Februari 2025 17:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LMKN gandeng Velodiva untuk perkuat regulasi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
LMKN gandeng Velodiva untuk perkuat regulasi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Lembaga Manajeman Kolektif Nasional (LMKN), terus berbenah di tengah tudingan tak transparan dalam menjalankan fungsinya mengelola royalti.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu LMKN menggandeng Velodiva, platform pemutar musik digital di Indonesia. Setelah resmi menjadi mitra teknologi pemutar musik komersial untuk LMKN, Velodiva menjadi pemain utama dalam penyediaan layanan Background Music Player yang dirancang khusus untuk bisnis (Business to Business/B2B) di seluruh Indonesia.
Lebih dari 95 persen konten dari anggota PT. AS Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO) sudah tersedia di platform Musik Velodiva.
Kolaborasi ini turut menandai tonggak sejarah penting dalam pengelolaan hak cipta dan distribusi musik untuk Hak Komunikasi Kepada Publik yang lebih transparan dan efisien.
Direktur Utama ASIRINDO, Jusak Irwan Sutiono menegaskan kepada seluruh pengguna komersial mengenai kewajiban mematuhi regulasi terkait penggunaan musik di area publik.
"Penggunaan layanan musik pribadi, seperti YouTube, Spotify, Apple Music, Pandora, dan Amazon Music, untuk keperluan komersial, dinyatakan sebagai pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan dampak besar terhadap bisnis," ujar Jusak dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan belum lama ini.
ADVERTISEMENT
"Syarat dan ketentuan dari platform-platform besar ini secara jelas mencantumkan bahwa layanan mereka hanya diperuntukkan untuk penggunaan pribadi dan hiburan," tambahnya.
Hadirnya Velodiva, merupakan solusi dari permasalahan tersebut. Velodiva menjadi platform sah dan berlisensi untuk memenuhi kebutuhan musik di tempat-tempat komersial, seperti restoran, toko, hotel, dan area publik lainnya.
"Penggunaan yang tidak sesuai ini berpotensi menimbulkan masalah hukum terkait hak cipta dan royalti, yang berisiko merugikan para pelaku bisnis," ujar Jusak.
LMKN menggelar acara sosialiasi tentang royalti musik kepada para pelaku industri pariwisata di Bali. Foto: Dok. Istimewa
Dengan menyediakan solusi yang legal dan transparan, Velodiva mendukung pelaku bisnis atau pengusaha untuk beroperasi dengan tenang dan menghindari resiko hukum.
"Dengan adanya Velodiva, kami ingin menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak, baik itu pelaku bisnis maupun insan musik di Tanah Air," ujar CEO & Founder Velodiva, Vedy Eriyanto.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua LMKN Dharma Oratmangun, berharap agar langkah strategis ini bisa ikut mengubah cara bisnis menggunakan musik dalam operasionalnya. Dharma menilai Velodiva berkontribusi pada perkembangan industri musik Indonesia yang lebih baik dan berkelanjutan.
"Velodiva bukan sekadar pemutar musik biasa, tetapi revolusi dalam tata kelola royalti musik. Kolaborasi ini merupakan babak baru dalam sejarah industri musik Indonesia," kata Dharma Oratmangun.