LMKN Rampungkan Verifikasi Royalti Digital, Besarnya Capai Rp 39 Miliar
ยทwaktu baca 2 menit

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah melaksanakan proses pemverifikasian berkas distribusi royalti dari Lembanga Manajeman Kolketif (LMK) kepada anggota.
Nominal yang terhimpun pada distribusi royalti digital tahap III periode Mei sampai September 2025 sebesar Rp 39.454.133.867. LMKN tak menampik adanya keterlambatan proses verifikasi yang mereka lakukan.
Ketua LMKN, Andi Mulhanan Tombolotutu menjelaskan bahwa keterlambatan itu dikarenakan banyak faktor termasuk proses digitalisasi yang masih dalam tahap adaptasi.
"Kami paham sekali ada keterlambatan, kami mohon maaf. Tapi ini karena sudah satu bulan untuk memahami kesepakatan yang ada," kata Andi dalam proses verifikasi di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/12).
Dalam acara tersebut disampaikan bahwa nominal yang terhimpun akan dibagikan ke LMK yang terdaftar untuk kemudian dibagikan ke anggota masing-masing.
Dalam data yang dipaparkan, Wahana Musik Indonesia (WAMI) mendapatkan Rp 36.998.818.013 untuk ribuan anggotanya. Lalu ada juga Karya Cipta Indonesia (KCI) mendapat Rp 1.411.166.078.
Selain itu, ada pula Royalti Anugerah Indonesia (RAI) mendapat Rp 942.150.887, Transparansi Royalti Indonesia (TRI) senilai Rp 987.028, Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara (Pelari) Rp 100.371.440. Sementara sisanya pada COMP senilai Rp 515.313 dan YPPHN Rp 105.109.
LMK Minta Verifikasi dari LMKN
Beberapa LMK yang terdaftar hadir untuk meminta verifikasi dari LMKN. Kemudian masing-masing LMK yang menerima nominal tersebut dipersilakan langsung mendistribusikan ke anggotanya.
Acara tersebut turut dihadiri Candra Darusman dan Febrian Nindyo Purbowiseso alias Febri HIVI selaku dewan pengawas pelaksanaan pendistribusian dan verifikasi royalti.
"Satu hal yang saya rasa penting di sini adalah bahwa perlakuan terhadap semua LMK itu seragam dan tidak pilih kasih," kata Candra.
"Terbentuknya tim pengawas ini diangkat oleh pak menteri dan ada dalam Permen, agar LMK, LMKN menjalankan fungsi sebaik baiknya," tambahnya.
Sementara itu, Adi Adrian KLa Project yang juga hadir sebagai Ketua Umum WAMI, mengaku sudah bisa langsung mendistribusikan royalti ke anggotanya. Meski demikian, lanjut Adi, proses pembagian royalti oleh WAMI terhitung terlambat 1 pekan.
"Ya seperti yang kita sampaikan bahwa tertundanya itu karena ada proses-proses yang baru. Yaitu proses verifikasi oleh LMKN. Ya tentu ya kita jalanilah proses-proses itu. Tapi alhamdulillah hari ini selesai semua dan sudah bisa kami distribusikan sesegera mungkin," tukasnya.
