Kumparan Logo

LSF Bakal Bertemu Kemendagri, Bahas Aturan Baru Imbas Billboard 'Aku Harus Mati'

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Billboard film Aku Harus Mati. Foto: Adhie Ichsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Billboard film Aku Harus Mati. Foto: Adhie Ichsan/kumparan

Polemik billboard film Aku Harus Mati di ruang publik membuat Lembaga Sensor Film (LSF) merumuskan kebijakan baru terkait promosi film. LSF menyadari ada celah regulasi dalam pengawasan media promosi luar bioskop yang selama ini di bawah wewenang pemerintah daerah.

Ketua LSF, Naswardi, mengatakan selama ini koordinasi LSF baru menyentuh wilayah bioskop.

"Lembaga sensor film sudah mengatur melalui kerjasama dengan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia. Maka saat kami tetapkan klasifikasi usia untuk penonton dewasa, maka di bioskop dalam konteks media promosi, itu sesuai dengan klasifikasi usia dewasa," kata Naswardi kepada kumparan, Minggu (5/4).

Ketua LSF, Naswardi, dalam Konferensi Pers Anugerah LSF 2025. Foto: Dok. Istimewa

Kendala muncul ketika promosi di ruang publik seperti billboard jalanan. Naswardi mengakui izin media luar ruang bukanlah ranah LSF.

"Kewenangan untuk izin pemasangan billboard kemudian pemasangan di tempat umum dalam bentuk baliho itu kan izinnya ada di pemerintah daerah, gubernur, bupati atau wali kota," jelas Naswardi.

Menurut Naswardi, secara etika, media promosi yang bisa diakses semua umur seharusnya tidak menampilkan konten yang diperuntukkan bagi penonton dewasa.

"Artinya kalau untuk penonton dewasa yang 17 atau 21 tahun ke atas secara etis memang kurang tepat kalau media promosinya itu dipampang atau dipajang atau ditempatkan di fasilitas umum yang semua orang semua umur bisa akses," tutur Naswardi.

LSF Bakal ke Kemendagri

Sebagai langkah nyata, LSF berencana melakukan koordinasi lintas kementerian dengan Kemendagri.

"Dalam waktu dekat mungkin kami akan bertemu kementerian dalam negeri ya sehingga ada kesepahaman," kata Naswardi.

Ke depannya, LSF berharap ada standardisasi bahwa setiap promosi di ruang publik harus menggunakan klasifikasi Semua Umur (SU), terlepas dari apa klasifikasi filmnya.

Billboard film Aku Harus Mati. Foto: Adhie Ichsan/kumparan

Sehingga, judul atau materi promosi film bisa disesuaikan di ruang terbuka, di mana semua umur bisa mengaksesnya tanpa batas.

"Atau bisa juga nanti bentuk imbauan atau edaran ke seluruh rumah produksi. Kalau media promosi pemasangannya itu adalah di ruang publik mesti yang disiapkan itu adalah untuk klasifikasi semua umur gitu. Jadi tidak sama dengan klasifikasi film ya," tutup Naswardi.