LSF dan BPI Dorong Sensor di OTT

Lembaga Sensor Film (LSF) dan Badan Perfilman Indonesia (BPI) tengah serius menggodok usulan revisi terhadap regulasi penyensoran pada layanan Over The Top (OTT) atau platform streaming, seperti Netflix, KlikFilm, Catchplay+, hingga Disney+ Hotstar.
Hal ini dilakukan untuk mengisi kerancuan hukum terkait konten film yang beredar di jaringan teknologi informatika.
Ketua LSF, Naswardi, menjelaskan saat ini Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) baru mencakup film di bioskop dan televisi. Sementara, aturan untuk platform digital masih belum jelas.
"Kelemahan di dalam Undang-Undang Perfilman kita itu tidak didefinisikan apa yang dimaksud dengan jaringan teknologi informatika. Jadi mereka (industri OTT) menafsirkan tidak termasuk kewajiban lulus sensor karena memang belum diatur," kata Naswardi di sela acara Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Depok, Jawa Barat.
Menurut Naswardi, penyensoran dan klasifikasi usia sangat krusial melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak, dari paparan konten yang tidak sesuai.
"Harapan kami tidak ada lagi orang tua nonton film dewasa di bioskop tetapi bawa anak kecil. Tontonan ini mempengaruhi psikis dan perkembangan usia anak. Mereka perlu kita lindungi dari konten sensitif seperti pornografi, kekerasan, perjudian, narkotika, hingga LGBT," tutur Naswardi.
Sejalan dengan LSF, Ketua BPI Fauzan Zidni mengusulkan agar pengaturan OTT dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Perfilman, bukan Undang-Undang Penyiaran.
Fauzan menilai karakteristik film dan serial di platform streaming lebih cocok berada di bawah payung hukum perfilman.
"Kami ingin agar OTT itu diatur di UU Perfilman agar kontennya lebih agile. Kami mengusulkan ko-regulasi antara LSF dengan industri, seperti model di Malaysia di mana industri dan lembaga sensor rembuk bareng menentukan klasifikasi," ucap Fauzan.
Melalui revisi Undang-Undang Perfilman yang tengah diperjuangkan bersama Kementerian Kebudayaan, BPI dan LSF berharap tercipta ekosistem digital yang lebih sehat.
"Kami ingin menyempurnakan revisi Undang-Undang Perfilman dengan masukan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk asosiasi video streaming, agar perlindungan terhadap penonton dan kemajuan industri bisa berjalan beriringan," tutup Naswardi.
