Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Selebgram Lucinta Luna telah bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia keluar dari lapas usai mendapat asimilasi COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Dia menjalani asimilasi di rumah. Ini dalam rangka untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di lapas dan rutan,” kata Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi kumparan, Senin (15/2).
Rika mengatakan Lucinta Luna sudah keluar dari lapas sejak 11 Februari lalu.
Meski telah keluar dari lapas, bukan berarti selebgram berusia 31 tahun itu telah bebas murni.
“Bebas murninya bulan Agustus,” ucap Rika.
Lucinta Luna sebelumnya mendekam di tahanan karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Lucinta divonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Apabila Lucinta Luna tidak dapat membayar denda maka diganti dengan satu bulan kurungan.
Rika mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para narapidana, termasuk Lucinta Luna, untuk mendapat program asimilasi.
ADVERTISEMENT
Persyaratan tersebut di antaranya adalah berkelakuan baik, tidak pernah melanggar disiplin di rutan maupun lapas, sudah menjalani setengah masa pidananya, dan telah membayar denda.
“Siapa pun yang memenuhi persyaratan pasti diberikan program asimilasi,” tutup Rika.
Lucinta Luna ditangkap pada 11 Februari 2020. Oleh jaksa penuntut umum, ia didakwa memiliki dua ekstasi dan tujuh riklona.