Kumparan Logo

Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

kumparanHITSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lucinta Luna. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Lucinta Luna. Foto: Munady Widjaja

Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9).

Dalam tuntutannya, jaksa meminta kepada majelis hakim agar Lucinta dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, kepada kumparan, Rabu (2/9).

Lucinta Luna di Rutan Pondok Bambu. Foto: Istimewa

Eko mengatakan sidang kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

"Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 9 September mendatang," ucap Eko.

Lucinta Luna. Foto: Munady Widjaja

Lucinta didakwa memiliki 2 ekstasi dan 7 riklona. Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Lucinta berawal ketika ia datang ke tempat hiburan malam di daerah Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Saat itu, Lucinta diberi beberapa narkotika jenis ekstasi oleh seorang perempuan.

Namun, Lucinta mengaku tidak melihat jelas perempuan tersebut karena kondisi saat itu gelap.

Setelah menerima ekstasi tersebut, Lucinta langsung mengonsumsinya. Namun, ia tidak mengonsumsinya dalam jumlah banyak. Lucinta membawa pulang sisanya.

Lucinta Luna di Rutan Pondok Bambu. Foto: Istimewa

Satu minggu sebelum berangkat ke Bali, Lucinta membuang sisa ekstasi ke tempat sampah yang berada di apartemennya. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di apartemen tersebut pada 11 Februari 2020.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua butir ekstasi masing-masing berwarna biru dan berlogo 'LEGO' yang dibuang Lucinta.

"Saya tidak pernah menyentuh dan saya tidak pernah membuangnya (ekstasi), sumpah demi Allah,” ucap Lucinta.

Lucinta Luna memberika keterangan pers terkait Kasus penyalahgunaan Narkotika yang Menjeratnya, Polres Jakarta Barat, Jumat (14/2). Foto: Giovanni/kumparan

Selain ekstasi, polisi menemukan tujuh butir riklona di dalam kotak bekas bungkus permen. Kotak itu diletakkan di ruang tamu.

Lucinta Luna membeli riklona itu dari Intan Florencia dengan harga Rp 500 ribu. Lucinta memperoleh barang tersebut pada 3 Februari 2020.