Lucinta Luna hingga Tora Sudiro, Mereka yang Terjerat Kasus dan Konsumsi Benzo

Publik tengah dihebohkan dengan penangkapan selebriti sensasional Lucinta Luna. Pemain film Bridezilla itu tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika, tepatnya benzodiazepin.
Ini bukan pertama kalinya penyalahgunaan benzodiazepin terjadi di kalangan artis. Sebelumnya, beberapa selebriti pernah berurusan dengan polisi lantaran mengonsumsi obat penenang tersebut.
Berikut ini sederet pelaku dunia hiburan Tanah Air, termasuk Lucinta Luna, yang terjerat kasus dan diketahui menyalahgunakan benzodiazepin. Kebanyakan dari mereka mengonsumsi dumolid, yang mengandung nitrazepam, obat golongan benzodiazepin.
1. Lucinta Luna
Lucinta Luna bersama tiga temannya ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen Thamrin City pada Selasa (11/2) pukul 01.30 WIB. Di dalam tasnya, polisi menemukan barang bukti berupa 5 butir Riklona dan 7 butir Tramadol.
Selain itu, polisi juga menemukan 2 butir pil ekstasi di tempat sampah yang diduga dibuang oleh pelaku. Lucinta Luna, yang berdasarkan tes urine dinyatakan positif benzodiazepin, mengaku telah lima bulan belakangan mengonsumsi obat psikotropika itu setiap malam sebelum tidur untuk mengatasi depresi.
Hingga kini, Lucinta Luna masih ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
2. Nunung
Komedian Nunung bersama sang suami, July Jan Sambiran alias Iyan, ditangkap Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2019 lalu di kediaman mereka. Saat itu, sabu seberat 0,36 gram diamankan sebagai barang bukti.
Hasil tes urine kemudian menyatakan Nunung positif mengonsumsi amphetamine, methamphetamine, dan benzodiazepin.
Nunung dan Iyan telah menjalani persidangan terkait kasus tersebut. Keduanya divonis hukuman 1,5 tahun rehabilitasi lantaran terbukti secara sah melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
3. Tora Sudiro
Tora Sudiro ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di Perumahan Bali View, Cirendeu, Tangerang, pada 3 Agustus 2017 pukul 10.00 WIB. Ia diamankan bersama sang istri, Mieke Amalia.
Pemain film Mangga Muda itu kedapatan memiliki barang bukti 30 butir Dumolid dan tak mampu menunjukkan resep dokter. Meski tes urine menyatakan pasangan suami istri tersebut positif benzodiazepin, hanya Tora Sudiro yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia mengklaim barang bukti hanya miliknya sendiri.
Setelah sempat menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Tora Sudiro diperbolehkan pulang setelah pihak kepolisian mengeluarkan surat penangguhan penahanannya per tanggal 12 Agustus 2017.
4. Fachri Albar
Fachri Albar ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, pada 14 Februari 2018. Barang bukti yang ditemukan polisi, yakni sabu 0,8 gram, 13 tablet dumolid, alat isap sabu, dan puntung ganja bekas pakai.
Setelah ditangkap, ia dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine berdasarkan hasil tes urine. Selain itu, Fachri Albar mengakui dirinya kerap menggunakan dumolid untuk mengatasi depresi maupun meredakan sakit di saraf lehernya.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika tanpa resep dokter selaku pengguna. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tujuh bulan rehabilitasi kemudian telah dituntaskannya.
5. Fariz RM
Fariz RM terjerat kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya pada 2018, setelah pernah berurusan dengan polisi terkait masalah serupa pada 2007 dan 2015. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 24 Agustus 2018 pukul 09.45 WIB.
Ia kedapatan memiliki barang bukti berupa 2 paket plastik klip sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolid, dan alat isap sabu. Setelah ditangkap, Fariz RM sempat menjalani rehabilitasi di RSKO Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Persidangan kasusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kini, Fariz RM telah kembali bebas usai menjalani vonis pidana penjara setahun.
6. Restu Sinaga
Restu Sinaga ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 2 Juni 2016 di kediamannya di Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapannya itu disaksikan oleh kakak kandung dan iparnya.
Ia kedapatan memiliki barang bukti ganja seberat 10,75 gram, 17 butir dumolid, 26 butir happy five, hingga empat bungkus plastik transparan bekas kokain. Berdasarkan pengakuannya, Restu Sinaga mengonsumsi dumolid dan happy five agar bisa tidur nyenyak.
Vonis enam bulan rehabilitasi yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dirampungkan Restu Sinaga. Terakhir, ia dikabarkan sibuk beraktivitas di belakang layar.
7. Ridho Rhoma
Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel pada 25 Maret 2017. Ia kedapatan memiliki 0,7 gram sabu dan alat isap.
Rupanya, dari keterangan Carlamia Lusikooy, dokter di RSKO Cibubur tempat Ridho Rhoma menjalani rehabilitasi, anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu diketahui juga mengonsumsi dumolid.
Setelah divonis bersalah dan kemudian menuntaskan masa hukuman selama 10 bulan di RSKO Cibubur, Ridho Rhoma sempat kembali dipenjara. Ya, sebab, putusan Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman untuknya menjadi 1,5 tahun.
