Lucinta Luna Tak Ajukan Eksepsi Saat Sidang Dakwaan dari JPU

28 Mei 2020 10:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lucinta Luna saat menghadiri pemusnahanan narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lucinta Luna saat menghadiri pemusnahanan narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Lucinta Luna, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5). Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), digelar secara telekonferensi.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Lucinta tampak tak didampingi oleh kuasa hukumnya. Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, sempat mempertanyakan keberadaan kuasa hukum dari Lucinta.
“Dalam perkara ini, terdakwa ditemani penasehat hukum atau ditangani sendiri?” tanya Eko pada Lucinta Luna.
Sidang perdana Lucinta Luna, di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (27/5). Foto: Dok. Istimewa
Rupanya bukan tidak menyempatkan hadir, kuasa hukum Lucinta justru sudah berada di Rutan Pondok Bambu. Lucinta yang berada di saluran komunikasi itu menyebutkan bahwa kuasa hukumnya tak bisa masuk ke dalam rutan terkait persoalan izin.
“Dia tidak bisa pak mulia hakim, karena tidak masuk. Dia menunggu di depan LP Pondok Bambu yang mulia hakim,” timpal Lucinta.
Lucinta pun sempat diberi kesempatan untuk berunding dengan kuasa hukumnya. Dari hasil perundingan tersebut, mereka memutuskan untuk melanjutkan sidang dakwaan itu meski tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, sidang dilanjutkan dengan JPU membacakan dakwaannya. Dalam dakwaan pertama, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Tersangka Muhammad Fatah alias Lucinta Luna dihadirkan dalam rilis kasus narkotika di Halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (12/2). Foto: Ronny
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Usai pembacaan dakwaan tersebut, hakim menanyakan apakah Lucinta bakal mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.
Akan tetapi, Lucinta yang tampak kebingungan justru mengulang pernyataan jaksa yang menyebutkan bahwa narkotika tersebut dia dapatkan dari dari rekannya berinisial IF.
"Untuk masalah obat psikotropika itu, saya dikasih oleh saudari Intan," ucap Lucinta Luna.
Lucinta Luna saat ditangkap polisi, di Apartemen Thamrin City, Jakarta, Selasa (11/2). Foto: Dok. Istimewa
Majelis hakim kemudian mengulang pertanyaan yang sama, yakni mengenai eksepsi yang akan diajukan Lucinta. Hakim juga sempat menanyakan apakah Lucinta sudah berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau terdakwa merasa ada yang keliru dari dakwaan, saudara dipersilakan ajukan eksepsi atau keberatan," ujar Eko.
Sementara itu, Lucinta mengaku bahwa dirinya tak akan mengajukan eksepsi. "Iya saya tidak mengajukan eksepsi," kata Lucinta Luna.
Dengan demikian, ketua majelis hakim memutuskan persidangan Lucinta Luna akan langsung dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang ditunda 3 Juni dengan agenda pemeriksaan saksi," tutup Ketua Majelis Hakim diiringi ketukan palu.