Lula Lahfah: Tak Ada Angka yang Sebanding dengan Rasa Sakit Laura Anna

4 Januari 2022 18:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sahabat di rumah duka Laura Anna. Foto: Instagram/awkarin
zoom-in-whitePerbesar
Sahabat di rumah duka Laura Anna. Foto: Instagram/awkarin
ADVERTISEMENT
Sahabat Laura Anna, Lula Lahfah, termasuk salah satu orang yang mengawal sidang Gaga Muhammad terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Gaga dan Laura di tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Selasa (4/1), sidang Gaga dengan agenda tuntutan jaksa telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mantan kekasih Laura Anna itu dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta atau kurungan 2 bulan penjara bila tidak sanggup membayar.
Terkait tuntutan tersebut, Lula pun mengucapkan terima kasih kepada jaksa atas tuntutan yang mendekati maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan.
"Pak Jaksa, makasih banget, ya, sudah mendekati maksimal yang memang cuma 5 tahun," ujar Lula dalam unggahan terbarunya di IG Story, Selasa sore.
Lula Lahfah bersama Laura Anna semasa hidup. Foto: Instagram/@lulalahfah
Lula menyadari bahwa berapa pun ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada Gaga tak akan membuat Laura kembali lagi ke dunia ini. Laura memang telah meninggal dunia pada 15 Desember 2021 akibat asam lambung. Laura meninggal di tengah perjuangannya mencari keadilan terkait kecelakaan yang membuatnya lumpuh.
ADVERTISEMENT
"Walaupun enggak ada angka yang akan sebanding dengan rasa sakit yang Laura rasakan selama 2 tahun hingga meninggal dan rasa sakit hati kita semua rasain lihat Laura kesakitan selama ini. Sakit dan hancurnya hati kita atas kepergian Laura yang sangat kita sayangi," ungkapnya.
"It's better than nothing. Let justice be served. Makasih pak @kejaksaan.ri," lanjut Lula sambil menambahkan tagar #justiceforlaura.
Postingan Lula Lahfah

Jaksa Tuntut Gaga Muhammad 4,5 Tahun Penjara: Bikin Laura Anna Lumpuh dan Trauma

Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutannya itu, jaksa meyakini bahwa Gaga terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan. Yakni kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga membuat Laura Anna lumpuh dan trauma.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan jaksa itu menjadi hal yang memberatkan dalam menuntut Gaga.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan bagi korban, Laura Anna Edelenyi. Yang berdampak pada hilangnya produktivitas korban sebagai selebgram. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Edelenyi, luka berat dan kelumpuhan yang dialami korban tidak dapat dipastikan kesembuhannya," beber Jaksa.
"Terdakwa mengemudikan kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol dan tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan korban Laura Anna Edelenyi, serta tidak ada bantuan biaya perawatan dan atau pengobatan dari terdakwa terhadap korban Laura Anna Edelenyi," tambahnya.
Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Foto: Ronny
Sementara hal yang meringankan Gaga adalah ia dianggap sopan selama persidangan dan menyadari serta menyesali perbuatannya.
"Dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya. Terdakwa masih di usia muda yang diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari," kata Jaksa.
ADVERTISEMENT
“(Menuntut, supaya majelis hakim dalam perkara ini) Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan kurungan,” lanjut JPU.
Adapun pasal yang didakwakan terhadap Gaga yaitu Pasal 310 Ayat (3) yang mengatur, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000."