Lulu Tobing Hanya Ajukan Gugatan Cerai, Tak Tuntut Harta Gana-gini
![Lulu Tobing dan Bani. Foto: Instagram/@lutob](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1566698009/xieumnbpun9avmgeiex8.jpg)
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Abdullah. Kata Abdullah, gugatan itu terdaftar pada tanggal 18 Mei lalu.
“Dengan nomor perkara 783/pdt.g/2021/PaJP. Kemudian yang mengajukan gugatan itu Lulu Luciana melalui kuasa hukumnya,” kata Abdullah di kantornya, Jumat (18/6).
Menurut Abdullah, gugatan itu hanya mengatur soal perceraian. Gugatan itu tak mengatur harta gana-gini maupun hak asuh anak.
“Enggak (ada hak asuh anak). Jadi gugatannya hanya gugatan perceraian. Enggak ada (gana gini),” ujarnya.
Sidang pertama dan kedua bahkan juga sudah berjalan beberapa waktu lalu. Terhadap Lulu dan Bani juga sudah dilakukan proses mediasi pada tanggal 8 juni 2021.
“Pada tanggal tersebut telah diadakan mediasi. Jadi kepada pihak Lulu Tobing ada kuasa begitu pihak suami sudah mediasi dan dua duanya hadir,” tukasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam mediasi itu ada beberapa hal yang disetujui. Hal ini terkait nafkah selama proses persidangan berlangsung.
“Iya itu terkait dengan nafkah selama proses persidangan itu si pihak suami akan tetap memberikan kewajibannya,” ujarnya.
Sidang berikutnya akan kembali digelar pada tanggal 22 Juni mendatang. Abdulla mengatakan sidang akan digelar secara langsung tanpa melalui sistem eCourt.
“Untuk sidang-sidang berikutnya tergantung pihak principal apa menyerahkan ke kuasanya itu nanti perkembangannya di persidangan berikutnya,” pungkasnya.