Lydia Kandou Lega Kenang Mirdad Bisa Move On dan Ikhlas Terima Perceraian

23 Januari 2022 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kenang Mirdad dan Tyna Kanna. Foto: Instagram/@kenangmirdad
zoom-in-whitePerbesar
Kenang Mirdad dan Tyna Kanna. Foto: Instagram/@kenangmirdad
ADVERTISEMENT
Kenang Mirdad telah bercerai dengan selebgram Tyna Dwi Jayanti, yang selama ini dikenal sebagai Tyna Kanna Mirdad. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Tyna pada 18 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Meski sempat terkejut saat digugat cerai lantaran merasa pernikahan mereka baik-baik saja, Kenang Mirdad akhirnya ikhlas menerima perpisahannya dengan Tyna Dwi Jayanti. Hal itu pun membuat ibundanya, Lydia Kandou, dan keluarga merasa lega.
"Kita juga lega akhirnya Kenang bisa move on dan ikhlas ditinggal mantan istrinya dengan cara seperti ini," ujar Lydia Kandou saat dihubungi awak media aru-baru ini.
Lydia Kandou Foto: Munady
Tak cuma Kenang Mirdad, pihak keluarga pun mengambil sikap serupa. Menurut Lydia Kandou, keluarganya berupaya untuk mengikhlaskan apa yang sudah terjadi dalam rumah tangga Kenang.
"Kami sekeluarga berusaha tutup buku lama dan memulai lembaran baru tanpa Tyna," ujarnya.
Menutup perbincangan, Lydia Kandou meminta doa untuk Kenang Mirdad agar bisa menjalani hidup di kemudian hari dengan baik, seperti yang diharapkan keluarga.
ADVERTISEMENT
"Doain aja untuk pemulihan dan masa depan Kenang yang baru, ya. Harapan kita selalu yang terbaik," pungkas Lydia Kandou.
Kenang Mirdad dan Tyna Kanna. Foto: Instagram/@kenangmirdad
Mengilas balik, Kenang Mirdad dan Tyna Dwi Jayanti alias Tyna Kanna Mirdad menikah pada Agustus 2009. Mereka dikaruniai dua anak perempuan. Tahun lalu, rumah tangga mereka diterpa isu tak sedap. Tyna disebut-sebut berselingkuh.
Tyna Dwi Jayanti lalu menggugat cerai Kenang Mirdad pada 30 Agustus 2021, tak lama setelah isu tersebut beredar dan ramai diperbincangkan di media sosial. Pada 18 Januari lalu, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Tyna.