Lyra Virna Divonis Bebas dari Tuntutan ADA Tours

24 Januari 2019 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lyra Virna di Polda Metro Jaya (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna di Polda Metro Jaya (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pesinetron Lyra Virna akhirnya bisa bernafas lega. Ia divonis bebas oleh hakim dari segala tuntutan hukum dugaan pencemaran nama baik ADA Tours. Padahal sebelumnya Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut Lyra dihukuman 1 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/1). Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, Lyra tampak ditemani suami serta tim kuas hukumnya.
"Menyatakan terdakwa Lyra Virna dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum," kata Hakim Ketua Musa Arief Aini dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan alasan artis berusia 37 tahun itu yang ingin menuntut haknya dari perusahaan yang dipimpin oleh Lasty Annisa itu.
Lyra Virna langsung memeluk suaminya usai divonis bebas oleh majelis hakim. (Foto: Ainul 'Owi' Qalbi/kumparan.)
zoom-in-whitePerbesar
Lyra Virna langsung memeluk suaminya usai divonis bebas oleh majelis hakim. (Foto: Ainul 'Owi' Qalbi/kumparan.)
Meskipun demikian, Musa menyatakan bahwa apa yang dilakukan Lyra Virna sebenarnya masuk dalam dakwaan. Namun, lantaran apa yang dituliskan Lyra di media sosial kala itu karena ingin menuntut haknya sebagai calon jamaah haji ADA Tours, maka hakim membebaskannya.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak membebaskan karena terpenuhi semua unsur (pidana). Hanya, karena ada sifat penagihan, itulah yang hilang unsur pidananya," lanjut ketua hakim.
Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Lyra, Faisal Farhan, menerima keputusan yang diberikan majelis hakim. Usai persidangan ditutup, Lyra pun menangis dan berlari memeluk suaminya, Fadlan Muhammad.
Lyra juga dihampiri dan dipeluk oleh sejumlah jamaah-jamaah yang menjadi korban penipuan ADA Tours. Drama panjang ini berawal dari bulan Mei 2017 yang lalu.
Lasty melaporkan aktris Lyra Virna atas dugaan pencemaran nama baik. Awalnya, Lyra dan suami ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui biro perjalanan milik Lasty.
Lasty Annisa dan tim kuasa hukum. (Foto: Adinda Githa Murti Sari Dewi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lasty Annisa dan tim kuasa hukum. (Foto: Adinda Githa Murti Sari Dewi/kumparan)
Namun, Lyra batal berangkat dan meminta pengembalian uang yang telah dibayarnya kepada pihak Lasty. Pada akhir April 2017, Lyra akhirnya menuliskan curahan hati di Instagram lantaran uangnya tak juga dikembalikan oleh Lasty.
ADVERTISEMENT
Namun, alih-alih mendapatkan pengembalian uangnya, Lyra justru dilaporkan Lasty ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2017, dengan nomor perkara LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus.
Tak terima dengan laporan tersebut, Lyra juga melaporkan Lasty ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan pada 24 Mei 2017 lalu. Lasty kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Februari lalu.
Sementara itu, saat proses hukum tengah berjalan, diam-diam Lasty mentransfer uang sebesar Rp 150 juta untuk Lyra. Nominal tersebut sesuai dengan yang diminta Lyra Virna kepada Lasty.