MA Tolak Kasasi Yudha Arfandhi, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Dante

22 April 2025 11:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Dengan putusan itu, Yudha tetap dihukum 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kasasi Yudha itu tercatat dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dengan tanggal pengajuan kasasi pada 20 Maret 2025.
"Tolak kasasi terdakwa," kata pengumuman dalam situs MA seperti dilihat kumparan, Selasa (22/4).
Kasasi bagi Yudha diputus oleh tiga majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua serta Tama Ulinta Br Tarigan serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku hakim anggota pada Selasa (15/4) lalu.
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Dalam putusan kasasi tersebut, satu di antara tiga hakim menyatakan dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda terhadap putusan tersebut.
Hanya saja dalam putusan itu tak dirinci apa perbedaan pendapat hakim terkait putusan kasasi tersebut
"P1 DO (hakim pembaca 1 dissenting opinion)," kata putusan yang tercatat dalam laman MA itu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, terkait perkara pembunuhan Dante, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yudha Arfandi telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
Yudha Arfandi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hanya saja, hakim ketua dalam putusannya justru menjatuhkan vonis lebih ringan yakni 20 tahun penjara. Vonis itu bahkan jauh lebih ringan dari tuntutan pidana mati yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait putusan itu JPU pun mengajukan banding. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap Yudha.
"Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 328/Pid/2024/PN Jkt.Tim tanggal 4 November 2024 yang dimintakan banding tersebut," kata putusan Pengadilan Tinggi Jakarta seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Timur, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
Banding tersebut diputuskan oleh majelis hakim banding yang diketuai oleh Heri Sutanto dan anggota Yulman serta Binsar Gultom.
Dalam putusannya, majelis hakim banding juga memerintahkan agar Yudha tetap ditahan.
"Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim.