Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Mahalini Akan Jalani Upacara Mepamit Jelang Menikah dengan Rizky Febian
3 Mei 2024 11:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyanyi Mahalini Raharja akan menikah dengan Rizky Febian . Prosesi pernikahan digelar di Bali dan Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Setelah mepamit baru ijab kabul pada tanggal 8 Mei 2024 di Jakarta," kata Kelihan Banjar (Kepala Lingkungan) Aseman Kawan, Desa Tibubeneng Gede Hardi Raharja kepada wartawan, Jumat (3/5).
Menurut adat Bali, prosesi mepamit atau mejauman merupakan isyarat pengantin wanita berpamitan kepada para leluhurnya karena menikah dan mengikuti keluarga pria.
Prosesi ini dilakukan dengan bersembahyang di merajan atau tempat ibadah keluarga di rumah pihak calon pengantin wanita dan disaksikan keluarga pengantin pria.
Dalam mepamit juga dilaksanakan sesi Medharma. Medharma suaka adalah sejenis ramah tamah yang disaksikan keluarga, tetua adat, dan tokoh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Para tetua dan tokoh adat akan duduk bersama dengan kedua keluarga calon mempelai di bale dangin rumah mempelai perempuan.
Pihak keluarga juga berencana menggelar resepsi usai mepamit digelar. Namun, Hardi tidak mau mengungkap lokasi resepsi.
Mahalini Dikabarkan Mengikuti Domisili Rizky Febian
Pantauan kumparan di rumah Mahalini, tenda dengan khas adat Bali sudah terpasang. Beberapa orang terlihat lalu larang mendekorasi rumah Mahalini.
Selain itu, beberapa keluarga dan pecalang terlihat duduk di depan rumah Mahalini melakukan pengamanan. Mereka meminta tidak mengambil foto atau video ke dalam area rumah sebagai bentuk privasi. Mereka juga enggan ditanya terkait rencana pernikahan Mahalini dan Rizky.
Sementara itu, Hardi mengatakan, pihak keluarga Mahalini juga akan mengurus surat pindah domisili usai mepamit digelar. Mahalini dikabarkan mengikuti domisili Rizky.
ADVERTISEMENT
"Ada namanya surat keterangan pindah, juga surat keterangan belum pernah menikah, akta kelahiran. KTP dan KK (kartu keluarga) kan sudah pasti," kata Hardi.