Majelis Hakim Tolak Eksepsi Edward Akbar, Sidang Cerai Lanjut ke Pokok Perkara

16 Oktober 2024 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Edward Akbar saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait laporan penggelapan mobil di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (12/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Edward Akbar saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait laporan penggelapan mobil di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (12/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh suami Kimberly Ryder, Edward Akbar.
ADVERTISEMENT
Hakim dalam putusan sela menyatakan mereka berwenang untuk menyidangkan perkara cerai Edward Akbar dan Kimberly Ryder.
"Hakim dalam hal ini menolak eksepsi dari saudara Edward Akbar," kata kuasa hukum Kimberly, Machi Ahmad, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (16/10).
Oleh karena itu, Machi mengatakan, sidang cerai Kimberly dan Edward akan lanjut ke pokok perkara.
Artis Edward Akbar saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait laporan penggelapan mobil di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (12/8/2024). Foto: Agus Apriyanto

Tanggapan Kimberly Ryder Usai Majelis Hakim Tolak Eksepsi Edward Akbar

Kimberly Ryder, yang menghadiri persidangan, menyambut baik putusan dari majelis hakim yang menolak eksepsi dari Edward Akbar.
"Alhamdulillah eksepsinya Edward ditolak, jadi kita langsung lanjut ke pokok perkara, langsung ke pembuktian dan saksi juga," tutur Kimberly.
Kimberly mengatakan pihaknya sudah siap dari segi saksi dan bukti-bukti terkait sidang perkara cerai. Kini pemain film Bangsal Isolasi itu menunggu keterangan dari pihak Edward selaku tergugat.
ADVERTISEMENT
"Semuanya sudah diutarakan dari sisi saya. Tinggal minggu depan itu bagian dari tergugat," ucap Kimberly.
Artis Kimberly Ryder bersama ibunya Irvina Ryder dan pengacaranya saat mendatangi Komnas Perempuan terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga di Jakarta, Selasa, (8/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
Machi Achmad mengatakan pihaknya membantah eksepsi dari pihak Edward Akbar dengan mengacu pada Pasal 132 Kompilasi Hukum Islam.
Pasal itu berbunyi gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada pengadilan agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat, kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
Selain itu, Machi menyatakan, pihaknya juga memiliki bukti untuk memperkuat dalil mereka, salah satunya adalah bukti domisili saat ini.
"Kim ini mengajukan gugatan di domisili penggugat dan walaupun tanpa izin dari tergugat tetapi Kim di sini bukan istri yang membangkang atau istri yang tidak saliha, intinya begitu," kata Machi.
ADVERTISEMENT
Artis Kimberly Ryder bersama ibunya Irvina Ryder dan pengacaranya saat mendatangi Komnas Perempuan terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga di Jakarta, Selasa, (8/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
Pihak Edward Akbar dalam eksepsinya mengatakan sidang cerai antara kliennya dengan Kimberly Ryder seharusnya tidak digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, tetapi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal mereka di Kemang.
Kuasa hukum Kimberly membantah keterangan dari pihak Edward mengenai tempat tinggal. Machi Achmad menyatakan Kimberly dan Edward tidak pernah tinggal bersama di daerah Kemang.
"Itu rumah temannya Edward. Tidak pernah Kim tinggal bersama di rumah Kemang," ucap Machi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (2/10).