Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani
·waktu baca 2 menit

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak eksepsi Nikita Mirzani. Hal ini berdasarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim dalam sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Nikita.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan 11 eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani," kata hakim ketua yang memimpin persidangan tersebut.
Sidang Nikita Mirzani Kembali Digelar pada 24 Juli 2025
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan tersebut.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Nikita Mirzani," tutur majelis hakim.
"Menangguhkan biaya perkara sampai penuntutan selesai," tambahnya.
Sidang Nikita Mirzani akan kembali digelar pada 24 Juli mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU.
Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.
