Manajer BCL Sudah Ajukan Permohonan Rehabilitasi

8 Agustus 2022 13:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Manajer Bunga Citra Lestari, Mohammad Ikhsan Doddyansyah tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkotika,  Polres Jakarta Barat, Senin (8/8/2022). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Manajer Bunga Citra Lestari, Mohammad Ikhsan Doddyansyah tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Polres Jakarta Barat, Senin (8/8/2022). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Manajer Bunga Citra Lestari, Mohammad Ikhsan Doddyansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat ini, Doddy diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKPB Akmal. Doddy juga masih ditahan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara masih di dalam, di kita yang bersangkutan," tutur Akmal di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8).
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat manajer Bunga Citra Lestari, Mohammad Ikhsan Doddyansyah, Polres Jakarta Barat, Senin (8/8) Foto: Giovanni/kumparan
Akan tetapi, Akmal mengatakan bahwa pihak Doddy sudah mengajukan permohonan rehabilitasi. Permohonan itu diajukan oleh keluarga dan pengacara yang sudah datang membesuk.
"Sudah diajukan oleh pihak pengacara dan keluarga (rehabilitasi)," ujar Akmal.
Doddy juga telah diarahkan untuk menjalani asesmen. Dari situ, pihak kepolisian nantinya akan menentukan apakah Doddy dinyatakan layak untuk menjalani rehabilitasi.
"Kita masih menunggu hasil asesmen. Jadi asesmennya nanti yang menentukan yang bersangkutan rehab atau bagaimana," tambahnya.
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat manajer Bunga Citra Lestari, Mohammad Ikhsan Doddyansyah, Polres Jakarta Barat, Senin (8/8) Foto: Giovanni/kumparan
Lebih lanjut, Akmal belum bisa memastikan kapan asesmen bakal diterima. Namun informasi tersebut bakal disampaikan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
"Kami masih menunggu, secepatnya kami informasikan," tutup Akmal.
Doddy ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tak sendirian, pada saat penangkapan Doddy juga tengah bersama rekannya yang berinisial RAR.
Terhadap keduanya juga kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100 juta.