Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Manajer BCL Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Psikotropika
8 Agustus 2022 12:42 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan manajer BCL dan RAR terancam hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Doddy dan RAR dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8).
Doddy dan RAR ditangkap pada 3 Agustus lalu di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Saat mengamankan Doddy, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh butir alprazolam. Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Doddy. Hasilnya, Doddy positif menggunakan psikotropika.
Alasan Manajer BCL Pakai Psikotropika
Doddy sudah satu tahun mengonsumsi psikotropika tanpa resep dokter. Doddy menggunakannya untuk menunjang aktivitas sehari-hari sebagai manajer artis.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengakuan Doddy saat diperiksa, pekerjaan sebagai manajer artis menyita waktu dan memerlukan stamina yang kuat.
“[Bekerja sebagai manajer artis] membutuhkan banyak waktu dan stamina kuat,” ucap Zulpan.