Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dilansir E! News, Kamau mengajukan gugatan terhadap pelantun Only Hope ini atas tuduhan pelanggaran hak cipta pada pekan lalu. Dia menuduh Moore mereproduksi dan secara publik memajang di Instagram Story-nya foto yang diambil Kamau di New York, AS, pada 2019 tanpa izin.
Dalam postingan-nya, Moore mengunggah tangkapan layar artikel Daily Mail bulan Juni 2019 yang memperlihatkan temannya, Chase Weideman-Grant, membukakan pintu mobil untuknya.
Kamau mengklaim, dia telah mendaftarkan gambar Moore ke Kantor Hak Cipta Amerika Serikat. Catatannya menunjukkan bahwa ia memiliki hak cipta sejumlah 648 foto, termasuk Moore, pada Mei 2019. Hal inilah yang membuat Kamau meminta ganti rugi sebesar Rp 2,4 miliar pada Mandy Moore .
"Kasus ini menunjukkan bahwa selebriti harus waspada akan meminta izin dari fotografer, yang merupakan pemilik sah sebuah foto (seorang artis), sebelum (para artis) menampilkan foto-foto mereka di akun media sosial," kata pengacara Kamau, Richard Liebowitz, pada E! News.
ADVERTISEMENT
"Para fotografer memiliki hak untuk mendapat kompensasi atas pekerjaan mereka, dan dapat menegakkan hak konstitusional terhadap mereka yang melanggar hukum hak cipta," sambungnya.
Hingga kini, pihak Mandy Moore belum memberikan keterangan apa pun terkait masalah ini.
Sebelumnya, Ariana Grande, Justin Bieber, hingga model Gigi Hadid juga pernah mengalami hal yang sama. Mereka digugat hingga lebih dari USD 100 ribu atau Rp 1,6 miliar karena atas postingan mereka sendiri akan foto-foto mereka yang tidak berlisensi. Grande dan Bieber menyelesaikan tuntutan mereka, sementara pengadilan federal memberikan mosi bagi Hadid untuk memberhentikan kasusnya.