Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Tanah

16 Agustus 2022 18:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nirina Zubir saat konferensi pers terkait mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Nirina Zubir saat konferensi pers terkait mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Kasus mafia tanah yang menjerat mantan ART ibunda Nirina Zubir telah memasuki tahap akhir. Hari ini, Selasa (16/8), sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang itu, hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek, menyatakan terdakwa satu, Riri Khasmita, dan terdakwa dua, Edrianto, bersalah.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," ungkap Syafrudin Ainor Rafiek dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," tambahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, bersama korban Nirina Zubir saat konferensi pers terkait mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
Keduanya didakwa dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara subsider 6 bulan masa kurungan dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. Artinya, vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain Riri Khasmita dan Edrianto, oknum notaris yang melancarkan aksi mereka juga menjalani sidang putusan. Dua oknum notaris bernama Farida dan Ina Rosiana dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Farida dan terdakwa Ina Rosiana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat dan tindak pencucian uang," ujar Syafrudin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farida dan terdakwa Ima Rosiana berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," sambungnya.
Tersangka kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
Ada pula terdakwa Erwin Riduan yang di mata pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemalsuan surat dan tindak pencucian uang. Karena itu, ia juga dijatuhi hukuman penjara.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Riduan berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," tutur Syafrudin.
Para terdakwa menghadiri sidang secara virtual karena masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Di sisi lain, Nirina Zubir tampak tak menghadiri sidang putusan ini.
Sidang dihadiri oleh suami Nirina Zubir, Ernest Coklat. Ada pula kakak Nirina, Fadhlan Karim, yang turut masuk ke ruang sidang.