Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Mantan Artis Kolosal, Sekar Arum Widara, Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu
14 April 2025 15:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan pihaknya telah menetapkan artis Sekar Arum Widara sebagai tersangka atas kasus peredaran uang palsu.
ADVERTISEMENT
Penetapan status tersangka pada Arum dilakukan polisi setelah Sekar diperiksa beberapa waktu lalu.
"Betul, kita sudah menetapkan jadi tersangka per tanggal 4 April 2025," ujar Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Senin (14/4).
Penyidik menyatakan bahwa Sekar telah terbukti menggunakan uang palsu yang ia miliki untuk keperluan pribadinya.
"Ya, yang jelas yang dibawa adalah uang yang diduga palsu itu untuk alat pembelanjaan," ucap Nurma Dewi.
"Uang yang disita dari SAW yaitu Rp 223,5 juta dengan pecahan Rp 100 ribu," sambungnya.
Terhadap Sekar, polisi telah melakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan yang berjalan.
Dari hasil pendalaman, dari tangan Sekar disita uang palsu sebanyak 2.235 lembar pecahan Rp 100 ribu. Ada pula dua unit handphone iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.
ADVERTISEMENT
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal usul uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.