Mantan Manajer Fuji, Batara, Diperiksa atas Kasus Dugaan Penggelapan Uang

8 Mei 2024 12:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fuji Utami jajal jadi pelayan Karen's Diner. Foto: Instagram/@fuji_an
zoom-in-whitePerbesar
Fuji Utami jajal jadi pelayan Karen's Diner. Foto: Instagram/@fuji_an
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Barat melanjutkan kasus penipuan atau penggelapan uang yang diduga dilakukan oleh mantan manajer Fuji, Batara. Ia diduga menggelapkan uang Fuji yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Batara memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (7/5). Ia diperiksa selama kurang lebih lima jam.
Kuasa hukum Batara, Muhammad Rizki Firdaus, menyebut bahwa perkara yang dihadapinya merupakan kasus perdata, bukan pidana. Sebab, Batara dan Fuji diduga memiliki kesepakatan yang disetujui pada Desember 2022.
Fuji datangi Polres Jakarta Barat, jalani pemeriksaan dan bawa bukti terkait dugaan penggelapan uang, di Polres Jakarta Barat, Senin (25/9/2023). Foto: Giovanni/kumparan
"Yang harus kami sampaikan, bahwa kami melihat permasalahan ini dari kacamata hukum ini permasalahan perdata. Karena telah ada kesepakatan di tanggal 1 Desember 2022, antara klien kami dengan pelapor," ujar Muhammad Rizki Firdaus kepada wartawan di Kantor Polres Metro Jakarta Barat.
"Semua hal yang diberitakan di media terkait dengan nominal uang, itu telah disepakati," sambungnya.
Kendati demikian, menurut Rizki, Batara mengakui ada sebagian uang yang belum disampaikan ke Fuji. Batara mengaku beriktikad baik untuk membayar kewajibannya tersebut.
ADVERTISEMENT
Fuji di konferensi pers film Bukan Cinderella, Selasa (21/6/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
"Pun memang, ada yang belum dipenuhi sama klien kami, tapi klien kami telah beriktikad baik, mencoba menghubunginya. Jadi saya rasa ini adalah ranah perdata," ucap Rizki Firdaus.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Batara telah membayar sebagian uang milik Fuji. Namun, ia kesulitan menghubungi Fuji lantaran mantan kekasih Thariq Halilintar tersebut telah menutup semua akses komunikasi dengan Batara.
"Klien kami sudah membayar ratusan juta. Namun penyelesaiannya klien kami juga meminta dispensasi," kata Muhammad Rizki Firdaus.
Atas pertimbangan tersebut, Rizki menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat untuk dilakukannya restorative justice dalam kasus ini.
Terlebih, menurut Rizki, Batara tak memiliki niat buruk kepada Fuji sebagaimana pemberitaan yang ramai beberapa waktu belakangan.
Pada September 2023 lalu, Fuji melaporkan Batara terkait kasus dugaan penggelapan uang. Kejadian itu bermula dari sejumlah brand yang protes pada Fuji. Fuji disebut sering menyepelekan pekerjaan dan melanggar janji kerja yang telah disepakati.
ADVERTISEMENT
Namun belakangan diketahui, Batara yang ternyata menerima pekerjaan tersebut tanpa menyampaikannya pada Fuji. Akibat perbuatan Batara itu, Fuji langsung melaporkan Batara atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.