Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Mantan Manajer Fuji Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Uang
12 November 2024 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa mantan manajer Fujianti Utami , Batara Ageng, terkait perkara dugaan penggelapan dana senilai Rp 1,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang putusan yang menghadirkan Batara melalui sambungan Zoom dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Batara terbukti melakukan penggelapan dana terhadap orang yang terjalin hubungan kerja.
"Menjatuhkan saudara Batara Ageng dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata majelis hakim dalam persidangan, Selasa (12/11).
Mantan Manajer Fujianti Utami Tidak Ajukan Banding
Batara mengaku legawa dengan putusan dari majelis hakim. Ia tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Saya menerima putusan, saya terima Yang Mulia," ungkap Batara.
Sidang vonis itu turut dihadiri Fujianti Utami sebagai korban. Fuji hadir bersama kedua kakaknya, Fadly dan Frans, didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Dalam perkara ini, Batara Ageng menggelapkan uang Rp 1,3 miliar dari pekerjaan Fuji. Uang itu digunakannya untuk keperluan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Fuji bersama kuasa hukumnya melaporkan Batara ke polisi atas dugaan penggelapan uang pada September 2023 lalu. Batara dilaporkan dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Setelah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, Batara Ageng ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.