Mantan Pengacara Vanessa Angel Akan Diperiksa Polisi Terkait Barang Bukti Xanax

20 Maret 2020 13:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel. Foto: Instagram/@vanessaangelofficial
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel. Foto: Instagram/@vanessaangelofficial
ADVERTISEMENT
Vanessa Angel kedapatan memiliki psikotropika jenis Xanax ketika polisi melakukan penggeledahan di kediamannya. Obat-obatan terlarang itu, berdasarkan pengakuannya ketika menjalani pemeriksaan, didapat dari mantan kuasa hukum yang mendampingi dalam kasus pelanggaran UU ITE terkait prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur, pada tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini pengakuan Vanessa Angel tersebut masih didalami. Polisi juga berencana memeriksa mantan kuasa hukum yang dimaksud oleh pesinetron berusia 26 tahun itu.
Vanessa Angel. Foto: Munady Widjaja
"Kita akan mendalami lagi hubungan antara yang kita kenal sebagai Xanax tadi, bagaimana kepemilikan Xanax ini dan asal-usulnya. Iya (mantan pengacara Vanessa Angel akan dipanggil)," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Yulius Audie Sonny Latuheru di kantornya, Jumat (20/3).
Vanessa Angel ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3). Sang suami, Bibi Ardiansyah, dan asisten berinisial CL turut diamankan bersamanya.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Foto: Instagram/@vanessaangelofficial
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan 20 pil Xanax di tempat berbeda. Sebanyak 15 butir ditemukan dalam laci meja televisi di kamar Vanessa Angel, sedangkan 5 butir lainnya di tas milik pemain sinetron Layla Majnun tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat ini, ia beserta Bibi Ardiansyah dan CL telah dipulangkan. Vanessa Angel dan asistennya terbukti negatif narkoba berdasarkan tes urine. Sementara itu, sang suami dinyatakan positif benzodiazepin.