Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Mantan Sopir Ziarah ke Makam Mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
21 September 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hampir tiga tahun berlalu, Tubagus Joddy akhirnya kembali muncul di media sosial. Ia mengunggah potret saat dirinya mengunjungi makam mendiang Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.
ADVERTISEMENT
Joddy merupakan sopir yang mengendarai mobil Vanessa dan Bibi sebelum kecelakaan maut terjadi di Tol Jombang arah Surabaya, pada 4 November 2021.
"Assalamualaikum kakak-kakakku... Hari ini, Joddy hadir untuk mengenang dua bintang terindah dalam hidupku, Ka Vanessa dan Ka Bibi," tulis Tubagus Joddy di kolom caption.
Dalam unggahan itu, Joddy minta maaf atas perbuatan yang dilakukannya di masa lampau. Ia juga minta maaf karena baru sempat berziarah ke makam Vanessa dan Bibi.
"Maaf atas segala kesalahan yang joddy perbuat saat bersamamu. Maaf juga karena baru bisa datang ke sini setelah melalui perjalanan di sekolah kehidupan," tuturnya.
Lebih lanjut, Joddy mengungkap betapa penting sosok Vanessa dan Bibi dalam hidupnya. Ia selalu mengingat berbagai kenangan yang dilalui bersama pasangan suami istri tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kehadiran kalian membawa cinta dan kebahagiaan yang tak tergantikan. Setiap kenangan yang kita buat bersama adalah bagian dari diriku, tersimpan rapi di lubuk hatiku yang terdalam," ungkap Joddy.
"Tanpa kalian, hidupku terasa sepi dan hampa. Kalian bukan hanya sahabat, tetapi juga keluarga yang takkan pernah terlupakan. Aku akan selalu merindukan kebersamaan kita. Ka Bibi dan Ka Vanessa, kalian selamanya ada dalam jiwaku," imbuhnya.
Sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (11/4/2022).
Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setiawan mengadili dan menyatakan Joddy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka sebagaimana tuntutan kedua penuntut umum.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 1 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ungkap Bambang.
Selain itu, Bambang menyebut jika Joddy juga mendapat tambahan hukuman berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama dua tahun.
"SIM A atas nama Tubagus Muhammad Joddy dikembalikan kepada institusi Polri sebagai institusi yang menerbitkan sim A tersebut," tegas Bambang.