Mantap Ajukan Banding, Pihak Vadel Badjideh Tantang Lakukan Tes DNA

Pihak Vadel Badjideh mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menilai ada sejumlah fakta persidangan yang dikaburkan dalam putusan tersebut.
Salah satunya terkait keterangan dari ahli forensik yang menyebut usai janin digugurkan sudah memasuki minim al 20 minggu atau sekitar 5 bulan dalam kandungan.
Menurut Oya, tindakan aborsi dilakukan pada Mei dan Juni 2024. Jika ditarik mundur, kehamilan terjadi sekitar Januari atau Februari.
"Kita tarik mundur 20 minggu antara bulan Januari atau Februari sudah hamil. Di mana bulan Januari dan Februari beradanya Lolly? Lolly berada di UK," kata Oya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
Alasan Pihak Vadel Badjideh Ajukan Banding
Oleh karena itu, Oya meragukan kehamilan putri Nikita Mirzani, LM. terjadi akibat hubungan badan dengan Vadel. Ia juga menegaskan Vadel tidak terlibat dalam proses aborsi.
Dalam persidangan terungkap bahwa LM membeli dan meminum obat penggugur kandungan sendiri.
"Seperti tadi yang disampaikan oleh majelis, yang disampaikan oleh anak korban, "Papa, anak kita sudah meninggal. Sudah dibunuh anak kita." Apa ada Vadel di sana? Tidak ada Vadel di sana," tutur Oya.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Oya memastikan pihaknya mengajukan banding. Salah satu langkah yang didorong adalah tes DNA terhadap janin yang telah digugurkan.
"Iya, kami akan buktikan. Dibongkar aja kuburannya, kan bisa tes DNA. Iya dong. Masa klien saya harus nanggung?" ucap Oya.
Meski begitu, Oya tidak membenarkan semua tindakan Vadel. Namun, ia menekankan bahwa kliennya harus mendapatkan keadilan berdasarkan fakta hukum.
"Jangan dia harus memikul apa yang dia tidak lakukan. Hanya karena opini publik. Publik ini enggak tahu persidangan, makanya saya buka fakta persidangannya," ungkap Oya.
Vadel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Vadel dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
