Masih Fly, Ozzy Albar Sempat Berbelit-belit saat Diperiksa Polisi

13 September 2018 12:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ozzy Albar dalam rilis terkait kasus narkoba di Polda Metro Jaya. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Ozzy Albar dalam rilis terkait kasus narkoba di Polda Metro Jaya. (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Putra Ahmad Albar, Ozzy Albar, ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas dugaan kasus kepemilikan narkoba, pada Senin (10/9). Dia ditangkap bersama seorang perempuan berinisial NB di daerah Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Seusai ditangkap, polisi melakukan pemeriksaan kepada Ozzy. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan Ozzy memberikan keterangan berbelit-belit pada saat diperiksa.
"Memang agak berbelit-belit karena di bawah pengaruh obat, ya ganja," kata Dony di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/9).
Selain berbelit-belit, Donny mengatakan Ozzy Albar juga banyak diam saaat diperiksa. "Dia sudah kooperatif," ucap Dony.
Ozzy Albar. (Foto: Facebook/Ozzy Albar)
zoom-in-whitePerbesar
Ozzy Albar. (Foto: Facebook/Ozzy Albar)
Dari hasil tes urine, Ozzy dinyatakan positif mengonsumsi ganja, benzodiazepine, amphetamine, dan methamphetamine. Dari pemeriksaan, pria berusia 38 tahun itu sudah menggunakan narkoba dari sejak 2008. Kala itu, Ozzy sudah mencoba sabu dan ganja.
Kini polisi masih terus mendalami kasus narkoba yang menjerat Ozzy. Mereka akan meminta keterangan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami akan periksa beberapa orang. Tapi kita lihat pengembangan proses penyidikan," ucap Donny.
Ozzy Albar dalam rilis terkait kasus narkoba di Polda Metro Jaya. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Ozzy Albar dalam rilis terkait kasus narkoba di Polda Metro Jaya. (Foto: Munady)
Ozzy Albar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dinilai melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
"Tersangka OA mulai hari ini kami lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.