Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Masih Saksi, Suami BCL Akan Kembali Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan
4 Juni 2024 16:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Bunga Citra Lestari (BCL) bersama suaminya, Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/@itsmebcl](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hzgrhjfg0wtw36p4cqtcmcbd.jpg)
ADVERTISEMENT
Suami BCL , Tiko Aryawardhana , dipolisikan mantan istrinya, AW, terkait dugaan penggelapan. Kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, polisi sudah sempat memeriksa Tiko di tahap penyelidikan. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
"Sudah, yang bersangkutan sudah menghadiri (pemeriksaan). Jadi, pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi," kata Bintoro di kantornya, Selasa (4/6).
Dalam waktu dekat, polisi akan kembali memanggil Tiko. Kata Bintoro, karena kasus sudah naik penyidikan maka Tiko akan kembali diperiksa.
"Selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan," katanya.
Bintoro memastikan saat ini Tiko masih berstatus sebagai saksi dalam perkara itu.
"Masih saksi. (Dilaporkan dengan) Pasal 374 penggelapan dalam jabatan," tandasnya.
Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW. Dalam keterangan yang diterima kumparan, pengacara AW, Leo Siregar, mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Kala itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
AW menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Namun untuk modal perusahaan seluruhnya dari AW.
Dalam perjalanannya, AW senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baiki. Hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Selama ini AW beranggapan usaha tersebut berjalan lancar. Sampai di tahun 2019 Tiko mengatakan bahwa usaha tersebut mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan itu, AW mengalami kerugian yang mencapai Rp 6,9 miliar rupiah. Leo berharap polisi bisa segera mengungkap dan menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.