Masih Saksi, Tiko Aryawardhana Jalani Pemeriksaan Tambahan Kasus Penggelapan

21 Agustus 2024 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiko Aryawardhana memenuhi pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tiko Aryawardhana memenuhi pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penggelapan dana oleh Tiko Aryawardhana masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Tiko kembali menjalani pemeriksaan terkait laporan mantan istrinya, Arina Winarto.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan itu, Arina menganggap Tiko telah menggelapkan dana perusahaan milik mereka sekitar Rp 6,9 miliar.
Tiko terlihat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 17.40 WIB. Mengenakan kemeja garis berwarna biru putih, Tiko didampingi kuasa hukumnya Soepriadi. Ia tak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini.
Hanya saja, Tiko sempat membenarkan bahwa pemeriksaannya kali ini berkaitan dengan pemeriksaan tambahan dari proses sebelumnya
"Ya, (pemeriksaan tambahan)," ungkap Tiko Aryawardhana di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/8).
Tiko Aryawardhana memenuhi pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan bahwa kehadiran Tiko berkaitan dengan pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik.
"Jadi, hari ini dijadwalkan oleh penyidik untuk memintai keterangan kembali dari saudara. (Pemeriksaan) Tambahan, jadi memang kemarin ada yang kurang dari penyidik. Oleh karena itu hari ini dari penyidik meminta saudara T untuk datang memberikan keterangan tambahan," ucap Nurma.
ADVERTISEMENT
"Pertanyaan sudah disiapkan 25 pertanyaan. Tapi itu pasti berkembang," sambungnya.
Tiko Aryawardhana, suami BCL. Foto: Instagram/ @tikoaryawardhana
Pemeriksaan Tiko dalam beberapa kesempatan, menurut Nurma masih bertujuan untuk melengkapi berkas penyidik. Kepolisian, menurut Nurma, membutuhkan bukti serta fakta yang lengkap dalam sebuah perkara. Termasuk sebelum nantinya menaikkan status seseorang di perkara tersebut.
"Di penyidik pemberkasan harus lengkap, bukti, saksi yang menjelaskan kasus yang dilaporkan. Fakta dan barang bukti," kata Nurma.
"(Tiko statusnya) Masih saksi," pungkasnya.
Suami BCL, Tiko Aryawardhana usai Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Persoalan Tiko dan Arina bermula dari mereka mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjaya yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Arina menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Namun, untuk modal perusahaan seluruhnya dari Arina.
Dalam perjalanannya, Arina senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
ADVERTISEMENT
Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik. Hingga akhirnya, mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Selama ini Arina beranggapan usaha tersebut berjalan lancar. Sampai di tahun 2019, Tiko mengatakan bahwa usaha tersebut mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa. Arina mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.