Kumparan Logo

Mediasi Akan Kembali Digelar 30 Agustus, Tyas Mirasih dan Suami Diharapkan Hadir

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Artis Tyas Mirasih saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (26/9). Foto: Ronny/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Artis Tyas Mirasih saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (26/9). Foto: Ronny/Kumparan

Sidang perdana permohonan cerai yang diajukan oleh Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/8). Dalam sidang itu, Raiden hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Bernard Pasaribu.

Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Katanya, sidang kali ini harusnya bisa dilanjutkan dengan agenda mediasi.

“Tadi agendanya sidang perdamaian, hanya dihadiri kuasa hukum pemohon 2 orang, tidak dihadiri principalnya,” ungkap Taslimah di kantornya, Senin (16/8).

embed from external kumparan
Tyas Mirasih bersama Raiden Soedjono. Foto: Munady Widjaja

Menurut Taslimah, kuasa hukum Raiden tak mengutarakan apa yang menjadi alasan kliennya tak hadir. Sementara, untuk pihak Tyas selaku termohon, tak ada yang hadir sama sekali.

“Kalau untuk pemohon sudah mengirim kuasa tetapi alasan tidak hadir, hanya tidak hadir aja. Enggak ada surat keterangan sakit atau yang lain,” ungkap Taslimah.

“Sedangkan termohon tidak ada surat ketidakhadiran. Karena tidak kirim surat atau kuasa hukum makanya akan dipanggil kembali,” tambahnya.

embed from external kumparan
Artis Tyas Mirasih saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (26/9). Foto: Ronny/Kumparan

Karena itu, kedua belah pihak akan dipanggil lagi oleh Pengadilan. Sebab, sampai saat ini Pengadilan masih akan mengupayakan mediasi untuk Tyas dan Raiden selaku pihak berperkara.

“Karena tidak hadir maka sidang ditunda tanggal 30 agustus 2021. Agendanya tetap, pertama, hadirkan principal pemohon. Termohon juga untuk dipanggil kembali di sidang kedua,” jelas Taslimah.

embed from external kumparan

Lebih lanjut, pihak pengadilan berharap keduanya bisa hadir dalam sidang selanjutnya. Meskipun kehadiran mereka hanya diwakili oleh kuasa hukum.

“Mediasi harus hadir. Boleh enggak hadir, tapi harus ada kuasa hukum,” pungkasnya.