Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Tas KW

4 April 2023 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Medina Zein saat menjalani sidang putusan terkait pengancaman dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (29/9/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Medina Zein saat menjalani sidang putusan terkait pengancaman dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (29/9/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Medina Zein menjalani sidang putusan atau vonis atas kasus penipuan tas KW pada Selasa (4/4). Sidang tersebut digelar secara daring di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
ADVERTISEMENT
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Medina Zein selama 2 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU. Menjatuhkan, hukuman pidana selama 2 tahun penjara," kata Agung saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (4/4).
Terdakwa Medina Zein divonis 2 tahun penjara atas kasus penipuan tas. Ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara daring atau online, Selasa (4/4/2023) Foto: Dok. Istimewa
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tanpa denda. JPU menuntut Medina pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim mengungkapkan, hal yang meringankan Medina yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, hal yang meringankan lainnya karena terdakwa masih mempunyai anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa.
Kemudian, untuk hal yang memberatkan ialah atas perbuatan terdakwa, korban Uci Flowdea mengalami kerugian materiil.
Terdakwa Medina Zein saat menjalani sidang putusan terkait pengancaman dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (29/9/2022). Foto: Agus Apriyanto
"Sedangkan, hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes," jelasnya.
Usai vonis dibacakan, Medina dan JPU menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau tidak atas vonis yang dijatuhkan.
"Pikir-pikir yang mulia," ujarnya.
Reporter: Farusma Verdian