Medina Zein Divonis 6 bulan Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

29 September 2022 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Medina Zein saat menjalani sidang putusan terkait pengancaman dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (29/9/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Medina Zein saat menjalani sidang putusan terkait pengancaman dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (29/9/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang menjerat Medina Zein, Kamis (29/9).
ADVERTISEMENT
Awalnya, Majelis Hakim terlebih dulu membacakan vonis terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha. Dalam kesempatan itu, Hakim sempat menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan Medina.
"Yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik Marissya Mulyana beserta keluarganya. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai etika dan kesopanan. Perbuatan terdakwa tidak mendidik pengguna media sosial," kata Hakim.
Marissya Icha dan Medina Zein. Foto: Instagram/@marissyaicha dan @medinazein
"Kondisi yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa seorang ibu dari dua orang anak, mengaku bersalah dan meminta maaf. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, terdakwa mengalami bipolar sehingga memerlukan pengobatan sehari-hari," tambahnya.
Hakim kemudian menyatakan bahwa Medina telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
ADVERTISEMENT
Terhadap medina dikenakan hukuman 6 bulan penjara. Tentunya dikurangi dengan masa penahanan yang dia jalani sebelumnya. Bukan hanya itu, Medina juga dikenakan denda sebesar Rp 50 Juta subsider 1 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," kata Hakim.
Medina Zein dalam sidang putusan kasus pencemaran nama baik dan pengancaman, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Terhadap vonis itu, JPU dan penasihat hukum Medina memilih untuk pikir-pikir dulu.
Sebelumnya JPU menuntut Medina dengan dengan pidana selama 1 tahun. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang pernah Medina jalani.
Bukan hanya pidana, terhadap Medina juga dibebankan sejumlah denda. Medina dituntut dengan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Marissya Icha melaporkan Medina ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik pada 5 September 2021. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Permasalahan mereka bermula ketika Icha menduga Medina menjual tas KW kepada dirinya. Menurut Icha, Medina memfitnah atau mencemarkan nama baiknya karena tak terima dirinya bersuara di media sosial terkait tas KW hingga permasalahan utang.