Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Pengancaman ke Uci Flowdea
29 September 2022 15:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Medina Zein divonis enam bulan penjara dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Medina Zein terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
"Menjatuhkan pidana selama 6 bulan dikurangi dengan pidana yang sudah dijalani," kata hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
Hal yang Memberatkan Medina Zein Terkait Kasus Pengancaman Terhadap Uci Flowdea
Dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Medina.
Adapun hal yang memberatkannya adalah perbuatan Medina telah membuat psikologi korban terganggu.
Selain itu, Medina dengan jumlah pengikut yang banyak, dinilai telah memberikan contoh tidak baik terhadap para pengguna media sosial.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Medina belum pernah dihukum dan merupakan seorang ibu dari dua anak.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Medina mengaku bersalah dan memohon maaf kepada Uci. Medina, lanjut hakim, juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Terdakwa mengalami gangguan jiwa bipolar sehingga membutuhkan perawatan secara intensif," ucap hakim.
Terhadap vonis majelis hakim, baik jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak Medina menyatakan pikir-pikir.
Vonis dari majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Medina dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Uci melaporkan Medina ke polisi pada Oktober 2021 karena mengancam ingin melakukan pengeboman.