Medina Zein Usai Divonis 1 Tahun Penjara: Semua Kehendak Allah yang Terbaik

30 September 2022 9:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Medina Zein saat hadir di sidang putusan terkait pengancaman dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (29/9/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Medina Zein saat hadir di sidang putusan terkait pengancaman dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (29/9/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Medina Zein telah dijatuhi vonis terkait kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea dan kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha. Untuk kedua kasus tersebut, masing-masing Medina divonis 6 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah ia jalani.
ADVERTISEMENT
Usai menjalani sidang, Medina yang didampingi sang suami sekaligus kuasa hukumnya, Lukman Azhari, terlihat cukup pasrah atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
"Saya serahkan, doakan saja semuanya. Mudah-mudahan semua kehendak Allah yang terbaik," ungkap Medina Zein sambil melangkah keluar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
Terdakwa Medina Zein saat menjalani sidang putusan terkait pengancaman dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (29/9/2022). Foto: Agus Apriyanto
Saat disinggung apakah Medina keberatan dengan vonis hakim, ibu dua anak tak banyak berkata-kata. "Insyaallah (bisa menerima)," ujarnya.
Sementara itu, Lukman Azhari belum mengetahui kapan persisnya Medina akan kembali menghirup udara bebas setelah hukumannya dipotong dengan masa tahanan yang telah berjalan. Ia hanya minta doa agar Medina dapat segera bebas dan kembali berkarya.
"Doakan saja Medina biar sehat, biar bisa berkarya lagi, bisa ke depannya ada lembaran baru," pungkas Lukman Azhari.
ADVERTISEMENT
Terdakwa Medina Zein saat hadir menjalani sidang putusan terkait pengancaman dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (29/9/2022). Foto: Agus Apriyanto
Hukuman yang diterima Medina jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Medina dengan dengan pidana selama 1 tahun untuk kasus pencemaran nama baik dan 1 tahun 6 bulan untuk kasus pengancaman. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang pernah Medina jalani.
Bukan hanya pidana, terhadap Medina juga dibebankan sejumlah denda. Medina dituntut dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.