Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Musisi Melly Goeslaw pernah mendapat royalti sekitar Rp 100 ribu. Melly menyampaikan hal itu lewat unggahan di akun Instagram miliknya, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahannya, Melly Goeslaw mengungkapkan, ia memperoleh royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Berdasarkan keterangan WAMI, Melly memperoleh royalti sebesar Rp 559,9 juta dari lagu Ayat Ayat Cinta yang ia ciptakan dan dipopulerkan oleh Rossa. Selain itu, Melly mendapat royalti dari lagu yang ia nyanyikan sendiri seperti Gantung dan Ada Apa Dengan Cinta.
"Alhamdulillah lagi selonjoran nonton TV, dapat transferan dari LMK @wami.id, Alhamdulillah rezeki dari Allah SWT, Alhamdulillah, terima kasih WAMI, yang saya terima ini sesuai dengan pemakaian lagu-lagu saya," tulis Melly.
Melly Goeslaw Ungkap Royalti Sifatnya Tidak Tetap
Melly Goeslaw mengatakan royalti sifatnya tidak tetap. Oleh karena itu, perempuan 51 tahun tersebut pernah memperoleh royalti ratusan ribu rupiah.
ADVERTISEMENT
"Oh ya, royalti ini sifatnya tidak tetap, ya. Beberapa kali saya sempat dapat royalti 100 ribu rupiah lebih, namun sering juga saya dapat ratusan juta, semua tergantung dengan berapa banyak lagu saya yang dipakai," tulis Melly.
Anggota Komisi X DPR RI itu yakin apabila semua pengguna tertib membayar sesuai aturan yang berlaku, maka pendapatan pencipta lagu akan semakin besar. "Namun sekali lagi, sesuai dengan pemakaian," tulis Melly.
Melly mencontohkan bahwa dirinya pernah merasa lagu Salah dari Potret seharusnya dapat royalti besar. Namun, kenyataannya angkanya kecil. Ternyata, kata Melly, lagu Salah hanya populer di kawasan Jakarta Selatan.
"Beda sama lagu Tegar, Menghitung Hari dan lain-lain yang terus berkumandang di karaoke dan lain-lain," tulisnya.
ADVERTISEMENT
Melly berharap LMK bisa membenahi diri dan memperbaiki yang kurang serta meningkatkan yang sudah baik. "Lebih transparan dan akuntabel," tulisnya.
LMK WAMI menjadwalkan distribusi royalti kepada para anggotanya sepanjang 2025. Distribusi royalti berlangsung sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu Maret, Juli, dan November 2025.
Presiden Direktur WAMI Adi Adrian mengatakan pihaknya ingin meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pengelolaan dana royalti bagi para pemilik hak cipta.
"Ini adalah salah satu cara WAMI untuk membagikan royalti secara adil sambil kita juga terus berbenah diri," kata Adi dalam keterangan resmi, Rabu (26/3).
Untuk memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi para anggota, WAMI menetapkan minimum royalti bagi masing-masing anggota sebesar Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Dana ini otomatis diberikan kepada para anggota yang tergabung sebelum 31 Desember 2024. Kebijakan ini guna memberi kompensasi bagi pencipta yang karyanya tidak berhasil teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik.
"Kami percaya bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi para anggota WAMI dalam jangka panjang. Dengan terus berbenah diri, memperbaiki data, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih untuk anggota," ucap Adi.