Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ridho merupakan anak dari pedangdut Rhoma Irama. Sedangkan Fachri adalah anak dari vokalis band rock Gob Bless, yakni Ahmad Albar.
Pada 24 Maret 2017, Ridho ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat, akibat kepemilikan narkotika. Saat itu, dirinya sedang berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
Barang bukti yang ditemukan oleh polisi adalah sabu seberat 0,7 gram yang dibeli dengan harga Rp 1,8 juta. Sabu tersebut ditemukan di jok depan sebelah kiri mobilnya, di dalam paper bag warna cokelat.
Saat sidang Ridho digelar pada 22 Agustus 2017 lalu, dia mengaku telah menjadi pengguna sabu selama dua tahun terakhir. Ia menggunakan narkoba itu untuk menguruskan badan.
"Saya pakai karena keperluan proses syuting dan membentuk badan," tutur Ridho dalam sidang saat itu.
Akibat perbuatannya, pelantun lagu ‘Menunggu’ ini divonis 10 bulan hukuman penjara di Rutan Salemba, pada 19 September 2017.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pria berumur 30 tahun ini juga diberikan izin untuk melakukan rehabilitasi selama 6 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Setelah menjalani hukumannya, Ridho menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018 lalu. Namun, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan baru, yakni memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.
Meski Ridho sempat menolak untuk kembali ke balik jeruji besi pada April lalu karena belum menerima salinan putusan MA, akhirnya pada Jumat (12/7), dia dieksekusi.
Saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Ridho mengaku jika dirinya belum mengerti dengan proses hukum yang sedang ia lalui. Namun, dia akan tetap kooperatif.
"Apa pun itu memang harus dihadapi sebagai warga negara yang baik harus patuh hukum. Agak enggak ngerti sama yang terjadi. Tapi saya hargai keputusan hakim, saya siap jalani keputusan yang diberikan. Dengan dukungan keluarga dan kerabat saya, semoga bisa melakukan dengan baik ke depannya," katanya.
Setelah menyelesaikan administrasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Ridho langsung dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Hukuman tambahan yang harus dijalani oleh pria kelahiran Jakarta ini adalah kurang lebih 8 bulan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Fachri Albar pernah ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 2007. Suami Renata Kusmanto itu sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah polisi menemukan kokain di dalam kamarnya. Menurut polisi, kokain tersebut diduga berasal dari sindikat Brasil.
Fachri kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Usai menjalani pemeriksaan secara intensif, hasil dari tes urine, dia tidak terbukti mengkonsumsi narkoba dan dilepaskan.
Hingga pada 14 Februari 2018, Fachri kembali ditangkap oleh pihak berwajib di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Saat itu, pemeran film ‘Pintu Terlarang’ ini mengaku sedang tidur.
Polisi pun menemukan barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid, dan puntung lintingan ganja bekas pakai. Hal tersebut diakui oleh Fachri dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
“Polisi kemudian mengecek di kamar bawah dan itu kamar saya. Diperiksa kamar bawah ditemukan kotak permen karet yang berisi linting ganja di dalam lemari,” beber Fachri.
Menurut Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin saat rilis penangkapan Fachri di Polres Jakarta Selatan, Fachri disebut menggunakan ganja sejak 2015. Dia baru satu tahun mengkonsumsi sabu.
Atas perbuatannya tersebut, pemeran film 'Pengabdi Setan' ini divonis hukuman tujuh bulan rehabilitasi oleh majelis hakim. Vonis itu lebih berat dibandingkan hukuman yang diinginkan oleh Fachri.
Dalam pleidoi yang diajukan, pria kelahiran 15 November 1981 ini berharap agar divonis hukuman 6 bulan penjara dan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.