Menangis Usai Divonis 10 Bulan Penjara, Cynthiara Alona: Saya Butuh Keadilan

8 Desember 2021 16:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Cynthiara Alona saat rilis penyalahgunaan prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (19/3/2021).
 Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Cynthiara Alona saat rilis penyalahgunaan prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (19/3/2021). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang putusan terkait kasus prostitusi anak di hotel Cynthiara Alona telah berlangsung. Sidang tersebut digelar pada hari ini, Rabu (8/12), di Pengadilan Negeri Tangerang.
ADVERTISEMENT
Aktris berusia 36 tahun tersebut, oleh majelis hakim, dinilai tidak memenuhi unsur eksploitasi anak. Hanya saja, Cynthiara Alona dinyatakan melanggar Pasal 296 KUHP dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memudahkan perbuatan cabul.
Atas perbuatannya, Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara. Hukuman itu akan dikurangi masa penahanan yang telah ia jalani.
Cynthiara Alona jalani pelimpahan Tahap 2 di Kejari Tangerang, Rabu (14/7), Foto: Dok. Istimewa
Majelis hakim setelahnya menanyakan kepada Cynthiara Alona apakah telah memahami vonis tersebut. Alona, yang dihadirkan secara virtual, tampak menangis sesenggukan.
"Saya butuh keadilan," kata Cynthiara Alona sembari menangis.
Tangisan Cynthiara Alona membuat suaranya terdengar kurang jelas. Ia terus sesenggukan usai mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim.
Cynthiara Alona. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Hakim kemudian menenangkan dan menanyakan apakah Cynthiara Alona mau lebih dulu berkonsultasi dengan penasihat hukum. Dalam kesempatan itu, Alona menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis untuknya.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Cynthiara Alona.
Kemudian majelis hakim menanyakan hal yang sama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami akan mengajukan banding," pungkas JPU.