Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sembari proses hukum berjalan, kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, kembali mengupayakan proses penangguhan penahanan terhadap kliennya. Ramdan sendiri yakin pengajuannya itu akan dikabulkan dan dalam waktu hitungan hari, Vicky akan bebas dan menjadi tahanan kota.
“Insyaallah, besok, 1-2 hari, kita mendapatkan jawaban dan kepastian. Mudah-mudahan, niat baik hakim membantu kami, dalam hal ini memberikan penangguhan, bisa dilakukan," ungkap Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
"Kita juga sudah komunikasi dengan pihak jaksa bahwa ketika memang proses penangguhan ini disetujui, jaksa akan membantu kita untuk menjemput Vicky keluar dari rutan. Sekali lagi mohon doa restu,” tambahnya.
Sebenarnya, menurut Ramdan, seluruh persyaratan administrasi sudah diserahkan semua olehnya sejak Senin (14/9). Namun, karena kendala waktu, proses penangguhan penahanan pun tertunda.
ADVERTISEMENT
"Karena prosesnya kebetulan dari pihak administrasi ini sudah tutup dari jam 13.00, sedangkan kita jam 13.00 belum selesai sidang,” ungkap Ramdan.
Ibunda Vicky Prasetyo Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, adik Vicky , Bebi Prasetyo sempat menjadi penjamin dalam penangguhan ini. Namun, berdasarkan arahan majelis hakim, ibunda Vicky kemudian menjadi penjamin.
“Ibunda Vicky menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan yang diajukan tersebut. Insyaallah, besok (suratnya keluar). Insyaallah, kita besok menunggu kabar dari pengadilan,” ujar Ramdan.
Ramdan optimistis permohonan penangguhan penahanan Vicky akan dikabulkan. Sebab, hakimlah yang mengarahkannya untuk kembali mengupayakan penangguhan penahanan.
“Insyaallah, kami optimistis karena dari hakim sendiri sudah mengarahkan untuk segera dibuatkan suratnya, permohonannya dibuat,” ujarnya.
Ramdan mengatakan bahwa alasan penangguhan terbilang cukup normatif. Menurutnya, tak ada lagi kemungkinan bagi Vicky untuk menghilangkan barang bukti. Selain itu, peran Vicky sebagai tulang punggung keluarga juga menjadi pertimbangan hakim.
ADVERTISEMENT
“Kebijaksanaan hakim untuk penangguhan bisa membantu keluarganya. Dan hakim juga melihat, selama jalani persidangan, klien kami kooperatif. Kami pun sebagai kuasa hukum mengikuti proses persidangan tidak dengan mengada-ada,” tandasnya.
Pihak Angel Lelga Mengaku Tak Tahu soal Rencana Kebebasan Vicky Prasetyo
Sementara itu, kuasa hukum Angel Lelga , Rudi Kabunang, mengku tak tahu adanya penangguhan penahanan yang akan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami enggak tahu,” kata Rudi Kabunang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rudi juga tak banyak berkomentar terkait upaya yang akan dilakukan oleh kuasa hukum Vicky itu. Terlebih, hingga kini Vicky juga masih berada di tahanan.
“Peristiwanya (Vicky Prasetyo keluar tahanan) enggak ada, kan,” pungkasnya.