Mengaku Belum Mencoba Produk Tan Skin, Mayang: Yang Suruh Review Daddy

8 Juni 2022 17:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mayang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mayang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
ADVERTISEMENT
Adik Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri, secara mengejutkan mengatakan bahwa dirinya tak pernah mencoba produk Tan Skin dan hanya diminta me-review oleh sang ayah, Dody Sudrajat.
ADVERTISEMENT
Keterangan Mayang ini tentu berbeda saat Dody dan dirinya menggelar jumpa pers di kawasan Pasar Minggu, beberapa waktu lalu. Mayang, kala itu mengaku kulit wajahnya yang sensitif langsung breakout begitu mencoba produk Tan Skin.
"Seperti yang aku bilang muka aku kan sensitif, jadi kalau aku pakai suatu produk jadi, kalau sekali pakai, tuh, sudah langsung keliatan. Karena kulit aku sensitif jadi sekali pakai itu sudah langsung kelihatan," ungkap Mayang kala itu.
Mayang penuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan klinik kecantikan, di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Namun, kali ini Mayang mengatakan bahwa dirinya belum mencoba produk skincare tersebut. Ia hanya langsung diminta untuk mereview produk itu oleh Dody.
"Dari awal sebenarnya yang nyuruh aku review itu daddy, aku sudah berusaha untuk nolak enggak mau review, cuma daddy yang kayak 'sudah review aja'. Sebenarnya belum pakai produknya, baru mau coba, cuma kata daddy langsung review aja. Aku, kan, karena enggak enak hati juga sama daddy, ya sudah, aku ikuti aja mau daddy," ungkap Mayang di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6).
ADVERTISEMENT
Tak hanya mengaku belum mencoba produk tersebut, Mayang juga mengakui bahwa kulit wajahnya yang berjerawat bukan karena penggunaan produk Tan Skin.
"Mungkin itu (hormon) mau menstruasi juga kali, ya, biasanya cewek gitu jerawat tumbuh di mana-mana," katanya.
"Jadi memang baru mau coba, nih, mau pakai toner, tapi kata daddy, 'sudah review saja'. Setelah review juga enggak dipakai," tambah Mayang.
Karena hal tersebut, Mayang mengaku ingin sekali berdamai dengan pihak Tan Skin. Ia mengatakan tak menyangka bahwa masalah ini akan berkepanjangan. Ia bahkan mengaku menyesal karena hal ini.
"Ya [menyesal], jadi pelajaran saja buat aku, next time aku enggak akan kayak gini lagi. Aku juga mohon pihak Tan Skin tolong balas DM aku," pungkasnya.
Direktur Tan Skin dan kuasa hukum diperiksa di Reskrimsus Polda Metro Jaya atas pelaporan terhadap Mayang. Foto: Alexander Vito/kumparan
Sebelumnya, Gil Gladys selaku direktur Tan Skin sempat menyinggung mengenai pernyataan Mayang mengenai kulit berjerawat karena produk Tan Skin. Ia merasa, Mayang terlalu cepat membuat pernyataan tanpa bukti jelas.
ADVERTISEMENT
"Kondisi kulit itu ada purging dan breakout. Kalau purging, kulit itu lagi adaptasi dengan skin care baru atau skin care yang lama di pakai itu keras," ujar Gil Gladys.
"Tapi, kalau pun (Mayang mengalami) purging, enggak mungkin 6 jam langsung keluar. Kecuali, dia ada alergi makanan. Makanya keterangannya enggak masuk akal," sambungnya.
Di sisi lain, Gil Gladys menegaskan, pihak Tan Skin sendiri menyediakan jasa konsultasi sebelum membeli produk. Namun, Mayang yang membuat review buruk ternyata tidak melakukan hal tersebut.
"Kita buka layanan konsultasi kulit. Jadi, bisa dikasih tahu dulu ke kita separah apa kondisi kulitnya dan bisa ditangani enggak sama produk kita. Kalau ada yang konsultasi seperti itu, kita selalu welcome. Tapi, dia (Mayang) ini enggak pernah konsultasi dan langsung check out," tuturnya.
Direktur Tan Skin Gill Gladys dan Mayang. Foto: Alexander Vito/kumparan dan Instagram
Mayang saat ini dilaporkan Tan Skin atas dugaan melanggar pasal 27 ayat 3, jo pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016, perubahan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 311 KUHP.
ADVERTISEMENT
Ia diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman maksimal yang mungkin akan menjerat Mayang adalah penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 750 juta.