Mengaku Tak Kuat Dipenjara, Adam Deni: Saya Mau Menafkahi Ibu, Semua Sudah Habis

22 Februari 2022 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
Adam Deni mengenakan pakaian tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Adam Deni mengenakan pakaian tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Adam Deni tengah menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri selama 22 hari atau sejak ditangkap pada Rabu (2/2). Dia terlibat kasus dugaan akses ilegal karena mengunggah dokumen di media sosial tanpa seizin pemiliknya.
ADVERTISEMENT
Dari video yang diberikan oleh pengacara Adam Deni, Susandi, kliennya tersebut meminta maaf kepada anggota DPR dari Nasdem, Ahmad Sahroni, atas kesalahan yang diperbuat.
Tak hanya meminta maaf, Adam Deni juga memohon untuk dibebaskan dari Rutan Bareskrim. Ia mengaku sudah tak kuat berada di penjara dan ia butuh mencari nafkah untuk sang ibu.
“Saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini, semoga Pak Ahmad Sahroni mau mengetuk hatinya untuk saya untuk memaafkan dan menyudahi masalah agar saya bisa keluar menafkahi ibu saya lagi dan kembali bekerja lagi karena saya sudah habis-habisan,” ungkap Adam Deni seperti dikutip dari video yang diberikan pengacaranya, Selasa (22/2).
Adam Deni saat berada di rutan Bareskrim sebagai tersangka kasus akses ilegal. Foto: Dok. Istimewa
Adam Deni bahkan mengaku sedang dalam kondisi depresi berat. Ditambah lagi ia tengah positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Sekarang saya juga terkena penyakit berat karena di dalam. Saya difitnah di luar pun itu juga saya kaget, saya enggak megang hp, hp semua disita, saya enggak megang apa-apa lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Adam Deni sempat menjalani pemeriksaan di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Senin (14/2).
Kini berkas perkara Adam Deni sudah dinyatakan lengkap atau P21. Nantinya, penyidik akan segera melakukan tahap 2 yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
“Selanjutnya oleh penyidik akan segera dilakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).
Adam Deni mengenakan pakaian tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus tersebut, Adam Deni dilaporkan seorang pengacara bernama Suyudi yang mewakili kliennya. Klien yang mengadukan Adam itu disebut oleh kuasa hukum Adam Deni sebagai "orang berpengaruh".
ADVERTISEMENT
Dari rangkaian penyelidikan, Adam ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 31 Ayat 1 tentang Undang-undang ITE.
Dokumen apa yang diunggah di medsos Adam Deni masih belum jelas. Namun, dalam satu unggahan di Instagram Adam Deni, terdapat konten video sebuah dokumen bertuliskan "Ahmad Sahroni".
Laporan: Nugroho Ganda Novianto