Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mengaku Tak Kuat Dipenjara, Adam Deni: Saya Mau Menafkahi Ibu, Semua Sudah Habis
22 Februari 2022 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari video yang diberikan oleh pengacara Adam Deni, Susandi, kliennya tersebut meminta maaf kepada anggota DPR dari Nasdem, Ahmad Sahroni, atas kesalahan yang diperbuat.
Tak hanya meminta maaf, Adam Deni juga memohon untuk dibebaskan dari Rutan Bareskrim. Ia mengaku sudah tak kuat berada di penjara dan ia butuh mencari nafkah untuk sang ibu.
“Saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini, semoga Pak Ahmad Sahroni mau mengetuk hatinya untuk saya untuk memaafkan dan menyudahi masalah agar saya bisa keluar menafkahi ibu saya lagi dan kembali bekerja lagi karena saya sudah habis-habisan,” ungkap Adam Deni seperti dikutip dari video yang diberikan pengacaranya, Selasa (22/2).
Adam Deni bahkan mengaku sedang dalam kondisi depresi berat. Ditambah lagi ia tengah positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Sekarang saya juga terkena penyakit berat karena di dalam. Saya difitnah di luar pun itu juga saya kaget, saya enggak megang hp, hp semua disita, saya enggak megang apa-apa lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Adam Deni sempat menjalani pemeriksaan di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Senin (14/2).
Kini berkas perkara Adam Deni sudah dinyatakan lengkap atau P21. Nantinya, penyidik akan segera melakukan tahap 2 yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
“Selanjutnya oleh penyidik akan segera dilakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).
Dalam kasus tersebut, Adam Deni dilaporkan seorang pengacara bernama Suyudi yang mewakili kliennya. Klien yang mengadukan Adam itu disebut oleh kuasa hukum Adam Deni sebagai "orang berpengaruh".
ADVERTISEMENT
Dari rangkaian penyelidikan, Adam ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 31 Ayat 1 tentang Undang-undang ITE.
Dokumen apa yang diunggah di medsos Adam Deni masih belum jelas. Namun, dalam satu unggahan di Instagram Adam Deni, terdapat konten video sebuah dokumen bertuliskan "Ahmad Sahroni".
Laporan: Nugroho Ganda Novianto