Mengapa Kasus Narkoba Millen Cyrus Tak Dibawa ke Pengadilan?

28 November 2020 13:38 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Millendaru alias Millen Cyrus saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, (23/11). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Millendaru alias Millen Cyrus saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, (23/11). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selebgram Millen Cyrus telah menjalani proses asesmen di BNNK Jakarta Utara pada Kamis (26/11) lalu. Satu hari kemudian, hasil asesmen keluar dan Millen direkomendasikan untuk rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Rencananya, Millen akan menjalani rehabilitasi di Pantai Rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat. Hal ini diungkap oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Reza Rahandhi.
“Hari ini sih udah (keluar hasil asesmen), tinggal nunggu hasilnya (swab) aja sama paling nanti menunggu dari BNN Lido-nya harus pengajuan juga di sana mungkin slot,” kata Reza ketika dihubungi kumparan, Jumat (27/11).
Artis Millendaru alias Millen Cyrus saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, (23/11). Foto: Ronny
Mengenai proses hukumnya, Reza mengatakan bahwa kasus ini tak akan dibawa ke persidangan. Katanya, Millen hanya pecandu dan barang bukti bukan ada pada dirinya melainkan pada orang lain yang masih dalam pengejaran.
“Oh enggak (ke persidangan) karena kan kita ada amanat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 itu kan bisa direhab. Dan memang (Millen) mengakui pemakai, dan itu cuma untuk menghilangkan stress dan happy-happy itu. Ada yang (punya barang bukti) DPO itu kita masih nyari,” kata Reza.
ADVERTISEMENT
Reza juga menyebut bahwa tak diperlukan adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara ini. Ia pun membeberkan penjelasannya.
Artis Millendaru alias Millen Cyrus saat dihadirkan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, (23/11). Foto: Ronny
"Enggak ada (SP3). Kan kita enggak pakai KUHP. Bukan pidana yang gimana, karena kalau Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 itu, itu kan spesialis, khusus untuk narkotika," terang Reza.
"Kan dengan dia direhab sudah menghukum dirinya sendiri. Kan sama saja. Iya (kewenangan kepolisian untuk melimpahkan ke BNNK)," lanjutnya.
Millen Cyrus ditangkap bersama seorang rekan laki-laki dengan barang bukti alat isap, sabu seberat 0,36 gram, serta sebotol minuman keras. Dari pemeriksaan urine, Millen dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.
Atas perbuatannya, Millen bisa dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pasal tersebut paling lama empat tahun.
ADVERTISEMENT