Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Beberapa artis tak cuma sekali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Demikian yang juga terjadi pada Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma.
ADVERTISEMENT
Pernah berurusan dengan polisi dan dipenjara karena barang haram tersebut pada 2017 rupanya tak membuat Ridho Rhoma kapok. Penyanyi berusia 32 tahun tersebut kembali ditangkap dan terbukti mengonsumsi amphetamine.
Berikut ini kilas balik kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat anak Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut pada 2017 lalu.
Ridho Rhoma Ditangkap dengan Barang Bukti 0,7 Gram Sabu
Ridho Rhoma diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 pukul 04.00 WIB. Ia kedapatan memiliki 0,7 gram sabu beserta alat isapnya.
Ia kemudian diizinkan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur mulai 4 April 2017. Namun, pada 7 Juni 2017, Ridho Rhoma dipindahkan ke Rutan Salemba.
ADVERTISEMENT
Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara
Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya digelar pada 4 Juli 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sambil persidangan bergulir, Ridho Rhoma mengajukan permohonan agar kembali direhabilitasi, namun ditolak oleh hakim.
Pelantun lagu Kerinduan tersebut kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 19 September 2017. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Awal 2018
Sambil menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma diizinkan untuk kembali direhabilitasi. Ia kemudian merampungkan masa hukumannya pada 25 Januari 2018.
"Pokoknya, nazar saya, enggak mau lagi bikin kedua orang tua saya nangis. Mungkin ini yang terakhir, ya," ucap Ridho Rhoma di hari kebebasannya.
ADVERTISEMENT
Ridho Rhoma Harus Kembali Dipenjara
Siapa sangka, Ridho Rhoma harus menelan kenyataan pahit pada Maret 2019. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut menjadi satu tahun enam bulan.
Dengan demikian, Ridho Rhoma mesti menjalani sisa masa hukumannya. Ia dijadwalkan untuk dieksekusi pada 15 April 2019. Namun, hal itu batal. Pria kelahiran 14 Januari 1989 tersebut menolak dieksekusi lantaran belum menerima salinan putusan MA.
Akhirnya, Ridho Rhoma dieksekusi pada 12 Juli 2019. Ia pun kembali mendekam di Rutan Salemba.
Ridho Rhoma Rampung Jalani Hukuman Tambahan Awal 2020
Ridho Rhoma seharusnya menjalani masa hukuman tambahan selama delapan bulan dan bebas dari penjara pada 9 Maret 2020. Namun, lantaran mendapatkan cuti bersyarat, dirinya hanya mendekam di penjara selama enam bulan.
ADVERTISEMENT
Ia pun menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020. Meski demikian, Ridho Rhoma diwajibkan untuk melapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan di Jakarta Selatan hingga 9 Maret 2020.